Jakarta, Harian Umum - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia.
Hal ini ia katakan saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual, Sabtu (6/1/2024).
"Kenapa di Indonesia itu terjadi kemunduran di banyak hal? Misalnya investasi tidak maksimal, pembangunan ekonomi tidak maksimal, karena salah satunya itu; di Indonesia terlalu banyak ketidakpastian hukum," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube UnivPahlawan.
Mahfud membeberkan kalau saat ini banyak pengusaha yang harus melalui prosedur bertele-tele untuk mengantongi izin usaha, bahkan terdapat praktik suap-menyuap agar mendapatkan izin usaha atau berinvestasi.
Praktik suap tersebut, kata Mahfud, menimbulkan ketidakpastian karena pejabat bisa saja memberikan izin kepada orang lain untuk objek dan tempat yang sudah diberikan izin kepada seseorang.
Ia bahkan mengatakan bahwa orang yang ada di daerah-daerah barangkali sering mendengar kalau ketika satu izin usaha sudah diberikan kepada seseorang oleh bupati, dan bupati itu kemudian kalah saat Pilkada sehingga muncul bupati baru, bupati yang baru kemudian mengeluarkan izin baru untuk objek yang sama untuk orang yang lainnya lagi.
"Itu terjadi terutama di area-area pertambangan," jelas Mahfud.
Ia juga bercerita bahwa ada kasus investor besar hendak berinvestasi, ditampung oleh sebuah perusahaan yang kemudian bekerja sama dengan pejabat pemerintah setempat untuk menggarap proyek-proyek pemerintah.
"Itu adalah salah satu bentuk korupsi yang terjadi di dalam proses pemerintahan kita. Itu harus diakui itu terjadi," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu..
Karena hal tersebut, Mahfud mengatakan kalau pembangunan nasional saat ini tengah mengalami tantangan, dan perbaikan di sektor penegakan hukum adalah solusinya.
"Perbaikan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik dari segi regulasi, implementasi, serta birokrasi penegakan hukumnya. Dengan begitu segala kegiatan yang dilakukan diharapkan tidak menyalahi aturan hukum yang ditetapkan kemudian akan tercipta sikap berbisnis yang akan berjalan secara adil tanpa terganggu, tanpa khawatir merasa dibatalkan di tengah jalan," ujar dia. (man)





