Jakarta, Harian Umum - Legalitas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bodong, karena menggunakan AD/ART yang ilegal.
Pasalnya, putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel memutuskan bahwa AD/ART PAN bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“PAN berdiri karena didasari semangat reformasi dan tuntutan demokrasi. Namun, dalam perjalanannya PAN terseok dalam penegakan demokrasi dan anti-KKN. Bahkan KKN ada di partai berlambang matahari terbit ini.
Menyangkut legalitas, PAN harus menjadi contoh penegakan hukum tetapi legalitas partai ini bermasalah,” kata pendiri PAN Hatta Taliwang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Kasus ilegal DPP PAN, kata Hatta, menunjukkan hukum kalah dengan politik kekuasaan.
“Berbicara politik itu uang,” paparnya.
Pendiri PAN lainnya Hamid Husein mengatakan, kasus ini bermula dari Kongres II PAN April 2005 di Semarang yang memutuskan Soetrisno Bachir sebagai Ketua Umum serta mengubah AD/ART.
Perubahan AD/ART itu, ujar Hamid, kemudian diubah kembali oleh pihak tertentu secara ilegal setelah kongres, lalu dibuatkan akta perubahan ke notaris Mohamad Hanafi tanpa ditandatangani pimpinan kongres. Notaris kemudian mendaftarkannya ke Depkum HAM, dan pada 8 Juni 2005, diterbitkan surat keputusan yang menerima permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan 2005-2010.
Namun, perubahan akta secara ilegal itu pada tahun 2009 dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan dimenangkan.
Putusan ini membuat Kemenkumham meminta DPP PAN agar mengirimkan AD/ART hasil Kongres II yang asli, tetapi diabaikan. Bahkan AD/ART palsu itu terus digunakan pada kongres-kongres selanjutnya hingga Kongres VI tahun 2020 di mana Zulkifli Hasan terpilih sebagai ketua umum untuk kedua kali.
Yasin Kara, juga pendiri PAN, mengatakan, apa yang mereka lakukan ini, yakni mengungkap ilegalnya AD/ART PAN, lebih didasarkan panggilan hati nurani, karena mereka ingin PAN memiliki landasan yang sah.
“Dari sidang di Pengadilan Negeri, kemudian banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA membuktikan AD/ART DPP PAN memang ilegal. Jadi, secara hukum DPP PAN ilegal,” ungkapnya.
Ia berharap Presiden terpilih Prabowo dapat memberikan kepastian hukum termasuk soal ilegalnya DPP PAN.
“Semoga persoalan legalitas PAN ikut dibenahi. Ini persoalan besar,” tegas Yasin. (rhm)






