Jakarta, Harian Umum - Praktisi hukum Andi Syafrani menyarankan agar permasalahan legalitas Partai Amanat Nasional (PAN) dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini ia katakan terkait lolosnya Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai peserta Pemilu, meski legalitas partai yang dipimpin Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut masih menimbulkan tanda tanya karena PAN belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada tahun 2013.
"Jika memang ada keteledoran KPU dalam pengecekan legalitas (Parpol), harusnya bisa dilaporkan ke Bawaslu dan dikoreksi," kata Andi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/12/2023).
Menurut dia, laporan ke Bawaslu tersebut bisa dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan administrasi yang fatal yang berdampak terhadap legalitas dan kepesertaan PAN dalam Pemilu, khususnya pada Pemilu sekarang, karena masih dalam tahapan sebelum pencoblosan pada Februari 2024.
"Masuknya ini ke sengketa administrasi Pemilu yang dimulai dari Bawaslu, lanjut ke PTUN, tapi batas waktu sengketa itu telah habis. Jalan lain, dengan adanya putusan PN Jaksel, dan jika sudah terbit SK Kemenkumham baru atau bahkan tidak terbit, atas tindakan pelaksanaan putusan PN Jaksel, bisa saja kembali dipersoalkan melalui jalur PTUN. Dari sana dimintakan KPU untuk menunda kepesertaan PAN di Pemilu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pendiri PAN, Hamid Husein, heran karena PAN dapat mengikuti Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024. Padahal, legalitas PAN perlu dipertanyakan karena pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan putusan No.1129/Pdt. G/2008/PN Jkt Sel yang menyatakan bahwa akta AD/ART PAN nomor 1 tanggal 1 Juni 2005 yang diaktakan di notaris M Hanafi bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Awalnya, setelah PAN menggelar Kongres II di Semarang pada 2005, PAN mengaktakan AD/ART hasil kongres itu di notaris M Hanafi dan juga didaftarkan ke Kemenkumham. Belakangan ketahuan kalau AD/ART itu ternyata bukan AD/ART yang dihasilkan dalam kongres itu, melainkan AD/ART dari Kongres PAN I yang diubah secara ilegal.
Oleh Hamid, AD/ART palsu itu digugat ke PN Jaksel dan keluarlah putusan yang menyatakan kalau akta AD/ART itu bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atas putusan PN Jaksel tersebut, Kemenkumham berkirim surat ke DPP PAN agar menyerahkan AD/ART hasil Kongres II untuk memperbaiki SK yang telah terlanjur diterbitkan Menkumham untuk akta AD/ART yang bermasalah tersebut. SK Menkumham yang diterbitkan bernomor M-03.UM.06.08 tanggal 8 juni 2005,
"Allh-alih menindaklanjuti surat Kemenkumham, DPP PAN malah melakukan perlawanan untuk membatalkan putusan PN Jaksel, dan tetap menggunakan AD/ART yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan, sebagai dasar melaksanakan kongres III pada tahun 2010," jelas Hamid, Kamis (21/12/2023).
Kongres III mengubah akta AD/ART PAN yang oleh PN Jaksel dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan AD/ART hasil Kongres III itu diaktakan di notaris Emi Susilowati SH dengan nomor 4 tanggal 8 maret 2010.
Pada 18 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan No.190.K/Pdt.Sus-Parpol/2013 yang menolak perlawanan DPP PAN, dan ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dengan meminta DPP PAN agar melakukan perbaikan akta AD/ART, tetapi tidak dilakukan, dan DPP PAN menggunakan AD/ART yang diaktakan di notaris Emi Susilowati SH sebagai dasar pelaksanaan Kongres IV pada Maret 2015.
Kongres ini mengubah akta AD/ART yang dibuat di notaris EMI Susilowati SH, dan diaktakan di notaris I Putu Ngurah Aryani SH dengan nomor 11 tanggal 4 Maret 2015.
Selanjutnya, dengan menggunakan Akta AD/ART nomor 11 itu, DPP PAN menyelenggarakan kongres V yang mengubah kembali akta AD/ARTitu dan diaktakan di notaris Asbar Imran SH dengan nomor 8 tanggal 12 Februari 2020.
"Jadi, DPP PAN berulang-ulang menggunakan AD/ART yang sudah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukuman oleh pengadilan sebagai dasar membuat akta perubahan AD/ART," tegas Hamid.
Terkait legalitas PAN akibat AD/ART Kongres II yang dipalsukan, Andi memberi tiga catatan penting sebagai berikut:
1. Mengeksekusi perubahan AD ART yang benar (hasil Kongres II)
2. AD/ART yang palsu harus dikejar dan dilaporkan siapa pelakunya untuk diusut secara hukum.
3. Apakah perubahan AD/ART berdampak terhadap legalitas kepengurusan versi Zulhas (dari hasil Kongres IV dan V) harus dicek secarav materil.
Sebelumnya, Hamid mengatakan bahwa ia mengungkap soal legalitas PAN ini sebagai bentuk keprihatinan atas sikap para elit PAN yang secara sadar dan dengan sengaja mengambil risiko atas legalitas partai, karena hal ini akan merugikan PAN sendiri.
Sebab, jelas dia, Kongres III beserta segala akibat yang ditimbulkan sampai dengan pelaksanaan kongres V, dianggap tidak sah karena didasarkan pada (akta) AD/ART PAN No. 1 tanggal 1 Juni 2015 yang oleh pengadilan telah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukuman.
"Apa yang dilakukan PAN ini akan merugikan banyak pihak, termasuk kader PAN, karena rentan terhadap tuntutan dan gugatan dari pihak manapun," katanya.
Hamid pun mengkritisi profesionalisme KPU dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu, terutama pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.
"Legalitas PAN sudah bermasalah sejak 2008, setelah keluar putusan PN Jaksel, tetapi PAN dapat ikut Pemilu 2009. Okelah ketika itu PAN melakukan gugatan perlawanan, tetapi setelah gugatan perlawanan ditolak MA pada 2013, PAN tetap saja bisa ikut Pemilu 2014, 2019 dan juga Pemilu 2024. Bagaimana verifikasi administrasinya?" tanya dia.
Hamid mengaku sedih atas kinerja KPU yang tidak cermat dan mungkin memang tidak profesional. (rhm







