Jakarta, Harian Umum - Advokat dan Tim Hukum Nasional AMIN, Juju Purwantoro, mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bisa dipidana karena pernyataannya saat membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).
Pasalnya, dalam pernyataan yang disaksikan ratusan orang itu terkandung unsur penistaan agama Islam, meski mungkin maksudnya berkelakar
Berikut pernyataan Zulhas tersebut:
"Kini ada masyarakat yang diam usai surat Al-Fatihah dibacakan saat shalat Magrib. Seharusnya langsung membaca aamiin. Saya keliling daerah, Pak Kiai, di sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi, kalau salat Magrib baca 'waladholin, baca Al-Fatihah, waladholin', ada yang diem sekarang, Pak. Ada yang diem. Itu karena mereka cinta kepada Pak Prabowo. Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari)".
Apa yang dikatakan Zulhas itu diabut tawa riuh peserta Rakernas.
"Sesungguhnya ungkapan Zulhas tersebut sangat tidak patut, tidak relevan (offside) dan tidak lucu sama sekali. Apalagi kalau konteknya adalah dengan maksud sambil kampanye Pilpres," kata Juju seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, sebagai tokoh dan pejabat publik, seharusnya Zulhas dapat menyadari karena pidatonya itu diutarakan di hadapan publik. Walaupun bermaksud candaan, tapi akibat ucapan lisannya tersebut tak terhindarkan berakibat pidana.
"Dalam teori pidana dikenal istilah kesengajaan (dolus), dapat diartikan sama dengan "willens en wetens", yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu sengaja menghendaki timbulnya akibat dari suatu perbuatan dengan melalaikan suatu kewajiban hukum," jelas dia.
Hanya demi ikut mengkampanyekan Capresnya, lanjut Juju, Zulhas "dengan sadar dan maksud dengan menunjukkan satu jari telunjuk kanan tanda simbol dalam sholat adalah jelas untuk menyindir pasangan Capres nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Perbuatan Zulhas bisa dikenakan sanksi hukum, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana (penodaan Islam)," tegas Juju.
Ia menyebut, pasal 156 a KUHP menyatakan; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Al Quran Surat At Taubah: 65-66 Allah SWT dengan tegas melarang memperolok agama dan menjadikan agama sebagai guyonan.
Selengkapnya,surat At Taubah: 65-66 itu artinya; Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab ;
“Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman."
Untuk diketahui, video pidato Zulhas yang diduga menistakan Islam, beredar di media sosial sejak Selasa (19/12/2023), dan nama Zulhas sempat memuncaki trending topics Twitter Indonesia.
Sejumlah netizen menilai, Zulhas telah menistakan Islam dengan pernyataannya itu. (rhm)