Jakarta, Harian Umum - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendorong Pemerintah provinsi memaksimalkan penagihan kewajiban pengembang untuk peluasan Ruangan Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.
Maksudnya supaya prosentase RTH di Jakarta terwujud 30 % dari luas daerah kota. Tetapi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mari kita tingkatkan bagaimana agar RTH tidak perlu dari APBD, tetapi dapat dari perusahaan swasta. Satu diantaranya dari pengembang," tutur August, Senin (11/8).
Dengan demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tidak harus keluarkan anggaran besar untuk penyediaan tempat meluaskan RTH.
"Bisa kita peroleh dari kewajiban beberapa perusahaan swasta . Maka penyediaan lahan untuk RTH tidak menjadi prioritas," ungkapkan August.
"Tetapi bukan bermaksud hilangkan kewajiban Pemerintah provinsi DKI Jakarta atau kurangi yang bernama ruangan terbuka hijau," tambah ia.
Karena itu Politikus PSI itu menghimbau Pemerintah provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggalakkan pencatatan dan penagihan kewajiban pada beberapa pengembang.
"Walau sebenarnya kewajiban dari pengembang untuk Fasum dan Fasos itu belum kita tingkatkan. Tentu saja, BPAD di sini berperanan dengan teman-teman yang terdapat di wilayah," kata August.
Dia mengharap, Pemerintah provinsi memudahkan hal pemberian izin. Khususnya untuk masyarakat yang ingin menyumbang lahan untuk dibuat RTH.
"Jika ada masyarakat yang ingin menyumbang lahannya harus juga dipermudahkan prosesnya," tandas August.







