Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengusut kebijakan Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta yang menghapus nama PT Avabanindo Perkasa dari daftar 15 perusahaan yang izin operasionalnya dibekukan.
"Kalau di Pemprov DKI, yang berwenang mengusut kasus ini adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Inspektorat, tapi saya tidak yakin pada hasilnya,' kata Amir kepada harianumum.com di Jakarta, kemarin.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menjelaskan alasannya.
Pertama, ketua PPNS adalah kepala Satpol PP, sementara ketua T2P2R juga kepala Satpol PP.
Maka, tegas Amir, jika kasus penghilangan nama Avabanindo dari daftar itu ditangani PPNS, akan timbul conflict of interest yang dapat mempengaruhi hasil penyelidikan PPNS.
"Padahal saya pribadi yakin, penghapusan nama itu tidak akan terjadi jika ketua T2P2R tidak menyetujuinya," imbuh Amir.
Alasan kedua, karena aktivis senior Ibukota ini melihat bahwa kinerja Inspektorat dalam menangani kasus kepergian 11 pejabat Dinas Kesehatan ke Vietnam pada 8 Maret 2019 lalu di luar ekspektasi, karena bukan membuat para pejabat itu jera, pimpinan Dinkes juga membuat grup WhatApps baru yang hanya berisi para pejabat yang klik dengannya, sesuai pesan yang diberikan Inspektorat, yakni agar pejabat Dinkes menjaga kekompakan.
"Jadi, karena PPNS dan Inspektorat tidak bisa diandalkan, maka KPK RI lah yang harus mengusut kasus ini, karena KPK kan sejak awal telah diminta Gubernur Anies Baswedan untuk mendampingi T2P2R dalam menertibkan reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame," katanya.
Menurut Amir, karena telah menjadi pendamping T2P2R sejak penertiban dimulai pada 19 Oktober 2018, maka KPK RI juga punya tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan yang muncul selama penertiban berlangsung. Termasuk soal dicoretnya nama PT Avananindo dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan.
"KPK tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena jika penghapusan itu mengandung unsur suap, ini masuk ranah korupsi yang ditangani KPK. Kalau KPK tidak melakukan apa-apa, publik akan bertanya; ada apa?" tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, T2P2R Pemprov DKI Jakarta diduga kuat telah mengeluarkan nama PT Avabanindo Perkasa, biro reklame milik pengusaha Erick Thohir yang juga merupakan ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, dari daftar 15 perusahaan yang izin operasionalnya dibekukan karena tidak menebang sendiri konstruksi reklame tiang tumbuhnya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 6 Desember 2018.
Menurut informasi, nama Avabanindo dicoret karena perusahaan itu protes kepada tim karena merasa tidak melakukan kesalahan.
"Dia mengklaim kalau reklame atas namanya yang berada di halaman gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, persis di samping Polda Metro Jaya, sudah menjadi aset Bank Mandiri, bukan lagi miliknya," kata sumber-sumber yang tak ingin namanya disebutkan.
Menurut sumber-sumber ini, alasan PT Avabanindo itu sebenarnya tidak dapat diterima, karena berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), reklame itu atas nama Avabanindo, bukan Bank Mandiri.
"Karenanya ketika kami tahu nama Avabanindo dicoret dari daftar, kami heran. Apalagi ketika semua pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban kami undang untuk rapat, yang datang utusan dari Avabanindo, bukan Bank Mandiri," katanya lagi.
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerjunkan T2P2R untuk menertibkan reklame-reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk tahap I, 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman menjadi sasaran. Reklame-reklame itu disegel dan pemiliknya kemudian disurati agar menebang sendiri konstuksi reklame tiang tumbuhnya yang terbuat dari besi itu.
Berdasarkan rapat di kantor Satpol PP DKI Jakarta pada 6 November 2018 yang juga dihadiri KPK RI, KPK DKI Jakarta dan para pengusaha pemilik ke-60 reklame itu, diputuskan bahwa para pengusaha harus sudah membongkar sendiri konstruksi reklamenya itu paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan tidak dipatuhi, maka izin operasional dibekukan selama setahun.
Hingga 6 Desember, pukul 24:00, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk tiga titik reklame milik PT Avabanindo yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, sehingga Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakkan Perda, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) yang bertanggung jawab dalam masalah penataan ruang, mengirim surat kepada DPM-PTSP agar izin ke-15 biro reklame itu dibekukan selama setahun.
Berikut nama-nama biro reklame dimaksud:
1. PT Avabanindo Perkasa
2. PT Warna Warni Perdana
3. PT Sumo Internusa Indonesia
4. PT Warna Warni Media
5. PT Media Progresif Sukses
6. PT Panji Kencana
7. PT Pixel Media Inovasi
8. PT Axiata Tbk
9. PT Pilar Sarana Internusa
10. PT Bank Permata Tbk
11. PT Level Delapan Utama
12. PT Sumber Jaya Bakti
13. PT Central Retail Indonesia
14. PT Crayon Cipta Kreasi
15. PT Multi Media Cipta
Oleh DPM-PTSP, rekomendasi ditindaklanjuti dan Kepala DPM-PTSP kala itu, Edy Junaedi, mengatakan, pembekuan izin berlaku mulai 1 Januari 2019.
Belum jelas siapa yang mencoret nama Avabanindo dari daftar itu, namun seorang narasumber kepada harianumum.com, Sabtu (16/3/2019), mengabarkan kalau KPK pun sedang mengusut kasus ini.
"KPK juga mempertanyakan kok bisa nama Avabanindo dicoret? Karena saat KPK rapat dengan Gubernur Anies Baswedan pada 29 Januari 2018, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat itu, Edy Junaedi, mengatakan, penyelenggara reklame yang di-banned 15, bukan 14," katanya. (rhm)







