Jakarta, Harian Umum - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau (Kontras) mengatakan pernyataan Polri atas pembuat kesimpulan bahwa 9 korban tewas pada peristiwa 21-22 Mei Juni 2019 adalah perusuh merupakan bias informasi dan memperuncing polarisasi.
KontraS menilai banyak hal penting yang tidak disampaikan Polri. Polri tidak menjelaskan lebih detail peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, penyebab kematian dan hasil rekonstruksi TKP.
"Tanpa penjelasan tersebut, maka kesimpulan itu bisa memunculkan asumsi di publik terkait pelaku penembakan," kata Rivanlee Anandar, Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras pada Rabu, 12 Juni 2019.
Kontras mengatakan jatuhnya korban Jiwa dalam peristiwa ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam aktor yang terlibat dan bertanggungjawab. Hal ini terkait pernyataan polri menyebut aparat kepolisian tidak menggunakan peluru tajam.
"Ada 8 orang tertembak, 3 diantaranya adalah anak di bawah umur. Polri tidak menjelaskan terkait proyektil yang ditemukan di tubuh korban dan TKP serta lokasi arah tembakan," ujar Rivanlee.
Selain itu proses penegakan hukum ini juga terlihat timpang. Polri seharusnya menunjung independensi dan akuntabilitas sehingga tidak memunculkan bias informasi.
"Aparat kepolisian juga harus terbuka terkait pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh personilnya," katanya.
Diketahui pada 11 Juni 2019, Kepala Divisi Humas Polri bersama Kepala Pusat Penerangan TNI menyampaikan Konferensi Pers soal perkembangan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Konferensi pers digelar di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.(Tqn)







