Jakarta, Harian Umum - Independensi panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta mulai mendapat sorotan. Hal itu disebabkan diabaikannya Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2016 tentang pengangkatan wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah angggota dewan. Sedangkan, pansus memutuskan jumlah kuorum sebesar 50 persen +1 dari total anggota dewan.
"Dengan adanya tatib quorum 50+1 persen patut di duga ada kongkalingkong. Masa Peraturan Pemerintah diabaikan begitu aja," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Selasa (8/7/2019).
Sugiyanto berharap penyusunan tata tertib yang dilakukan Pansus tidak menimbulkan kejanggalan. Sebab hal itu semakin menggiring opini masyarakat akan adanya dugaan politik uang. "Jadi sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pansus wagub akan teliti dalam hal kompilasi untuk penyusunan tatib. Agar pemilihan wagub DKI tidak berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.
"Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini," kata Bestari.
Bestari mengungkapkan, pemilihan kepala daerah di salah satu Kabupaten Papua dianggap melabrak aturan hukum yang berlaku. Saat penyusunan tatib, anggota dewan di sana tidak melakukan konsultasi ke Kemendagri. Akibatnya Kemendagri tidak bisa melantik kepala daerah terpilih padahal proses pemilihan sudah usai.
Politikus Partai NasDem ini menuturkan agar hal serupa tidak terjadi di DKI, pansus menjadwalkan bertemu Kemendagri pada Rabu, 3 Juli 2019 untuk memperlihatkan draf tatib.
Bestari menambahkan, saat ini pembahasan tatib sudah memasuki finalisasi. Untuk melengkapi, beberapa poin masih dilakukan pembahasan seperti bagaimana mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.
"Apa pernyataan terakhir dari Kemendagri atau masukan akhir dari Kemendagri, itulah yang dikompilasi pada hari Kamis dan Jumat maka Senin (8 Juli) bisa paripurna," ucap dia. (Zat)