Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan partai politik mengubah dukungan meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah, tetapi hanya untuk di daerah dengan hanya satu pasangan calon.
"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Ia mengakui, kebijakan ini dibuat agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah.
Namun, katanya, jika tetap terjadi calon tunggal karena ada partai yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah tidak mengusung calon, tidak akan dikenai sanksi.
"Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, Parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat Pilpres," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada satu provinsi yang hanya terdapat satu pasangan calon gubenur dan calon wakil gubernur, yakni di Papua Barat, sehingga KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
Idham mengatakan, di provinsi ada satu Parpol yang belum mengusulkan calonnya, yakni PKN. (man)


