Jakarta, Harian Umum - Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) sepakat memutuskan untuk menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 lanjutan pada Selasa ( 18/6/2019).
Keputusan tersebut dilakukan setelah Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai pihak terkait sengketa Pilpres 2019.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).
Keputusan Hakim MK mengagendakan sidang lanjutan disebabkan adanya permintaan kuasa hukum KPU sebagai termohon yang meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019)
Anwar mengatakan dengan begitu akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya. "Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," tandasnya. (Zat)