Jakarta, Harian Umum- Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mewacanakan pembentukan Pansus Reklame untuk mengatasi besarnya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
"Kebocoran PAD dari sektor reklame termasuk yang paling besar, karena kalau kita pantau, banyak reklame yang tak berizin dan tidak sesuai dengan Perda 9 Tahun 2014 dan Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, kemarin.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mengakui, selama ini bisnis reklame memang menjadi "mainan" pihak-pihak tertentu. Bahkan kawasan-kawasan dimana reklame diizinkan dipasang, jadi kavling oknum tertentu yang bermain mata dengan pengusaha reklame.
"Karena itu, ini perlu dibenahi, dan Pansus bisa menjadi salah satu solusinya," tegas dia.
Seperti diketahui, Jakarta dimaraki reklame ilegal dan reklame yang dibuat tidak sesuai Pergub No 148 Tahun 2017.
Reklame ilegal antara lain ditemukan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepat di depan gedung pusat perbelanjaan Sarinah.
Pasalnya, sejak 2016 silam Pemprov DKI mencabut izin pemasangan reklame di JPO menyusul ambruknya JPO di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, pada September 2016, namun pada awal Februari 2018 silam mendadak di JPO di depan Sarinah muncul reklame yang dipasang di kedua sisinya.
Setelah diberitakan harianumum.com, pada 9 Februari 2018 reklame milik PT OA itu diturunkan Satpol PP, namun kurang dari dua pekan, reklame itu dipasang kembali.
Reklame ilegal juga ditemukan di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, yang menayangkan iklan produk Teh Pucuk. Izin penggunaan reklame di titik S6A ini diketahui telah habis sejak Oktober 2017, namun masih tayang hingga hari ini.
Informasi yang diperoleh dari Satpol PP diketahui kalau PT AP sebagai pemilik reklame itu telah diberi peringatan, dan akan menurunkan sendiri reklame tersebut.
Reklame yang diduga tak sesuai Pergub 148 antara lain ditemukan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di gedung The Tower City.
Sesuai pasal 9 Pergub 148, pemasangan reklame di kawasan kendali ketat seperti di Jalan MH Thamrin seharusnya dipasang di atas gedung atau di dinding gedung, tak boleh menggunakan tiang tumbuh atau tiang dengan pondasi di tanah.
Namun dengan dalih didirikan di atas exhaust, PT SMN sebagai pemilik reklame videotron tersebut mendirikannya dengan menggunakan tiang tumbuh,dan sama sekali tidak merasa kalau reklame itu melanggar Pergub. Dan lucunya, oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, reklame itu diberi izin mendirikan bangunan (IMB).
Maman mengakui, maraknya reklame liar dan tidak sesuai Pergub, akibat buruknya kinerja SKPD terkait, yakni PTSP sebagai SKPD yang berwenang menangani perizinan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (Citata) dan Pertanahan. (rhm)






