Bandung, Harian Umum - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Bandung Zoo, Jawa Barat, dengan alasan untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di tempat wisata itu.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penyegelan dilakukan seiring pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," kata Satyawan dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Soal nasib para hewan di kebun binatang itu pasca pencabutan izin, Satyawan mengatakan bahwa Kemenhut bakal bertanggung jawab penuh merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo hingga tiga bulan ke depan. Setidaknya, sampai ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum pencabutan izin, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) untuk YMT melalui Satpol PP, dan melakukan pengamanan barang milik daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Walikota Bandung, Farhan, menjelaskan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemkot, khususnya tanah milik daerah yang dimanfaatkan lembaga YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.
Ia memastikan bahwa keputusan yang dibuatnya tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah.
Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Terkait nasib para karyawan YMT, Farhan mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan bertanggung jawab untuk membantu para pekerja tersebut.
"Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan," tegas Farhan. (man)


