Jakarta, Harian Umum - Munculnya kasus seorang suami yang mengobati istrinya dengan daun ganja mengidap kista tulang belakang. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobatan.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, saat ini UU tersebut tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan. Bahkan, pasal 8 UU Narkotika justru melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.
"UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apapun pun untuk kesehatan," kata Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Atas kepemilikan barang haram tersebut Fidelis Ari akhirnya yang ditangkap polisi dalam pengakuan kepada polisi. Ari mengatakan ia mengetahui kegunaan ganja tersebut dari beberapa situs media asing.
Ia menemukan artikel di Google, tentang ekstrak daun Cannabis Sativa alias ganja yang bisa meringankan sakit nyeri yang dirasakan sang istri dan berharap ada keajaiban setelah mengkonsumsi ganja tersebut.
Benar saja, dalam kisah itu disebutkan bahwa setelah rutin mengkonsumsi ekstrak ganja keadaan istrinya mulai membaik
“Sejak menggunakan ekstrak ganja itu memang adik ipar saya sudah menunjukkan tanda-tanda kesembuhan,” kata Yohana, kakak kandung Fidelis Ari Sudarwoto.
Namun sayang, belum sempat menyembuhkan sang istri, Fedelis tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Kalimantan Barat dengan barang bukti 39 batang ganja yang ia tanam.
Seakan nasib sedang tak berpihak pada Ari, setelah 32 hari ditahan polisi sang istri tak mendapatkan pengobatan dan akhirnya ia meninggal dunia.