Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/11/2017) malam menutup permanen Karaoke Diamond, menyusul penutupan sementara pada 15 September 2017 slalu.
Penutupan permanen tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Jalan Blustru, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tersebut melibatkan enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP.
"Prosesnya pada hari ini, 16 November, kami dari Satpol PP melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Aprayitno, melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengaku proses penutupan berlangsung kondusif karena sejak disegel pada 15 September, tempat itu tidak lagi didatangi tamu atau pengunjung.
Harry memastikan bahwa Diamond Karaoke terbukti melanggar Perda DKI DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dimana pasal 99 Perda tersebut mengatur tentang pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terhadap terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Tempat karaoke itu ditutup sementara setelah sehari sebelumnya, atau 14 September 2017, Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap politikus Golkar Indra J Piliang dan temannya sedang mengonsumsi sabu-sabu di tempat itu.
Beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sempat mengirimkan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penangkapan Indra itu kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), yang isinya menyatakan bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi Indra di dapat dari luar tempat karaoke.
Atas hasil laporan itu, Disparbud mengirim surat kepada Satpol PP agar hasil itu ditindaklanjuti, namun Kasat Pol PP Yani Wahyu menolak permintaan Disparbud karena surat itu tidak secara tegas menjelaskan apa yang harus ia lakukan, karena khawatir salah bertindak.
"Jangan beri saya bola mengambang!" tolak Yani dalam rapat khusus yang membahas surat itu, yang juga dihadiri pihak Disparbud pada 8 November 2017 di kantornya di kompleks Balaikota DKI Jakarta. (rhm)







