Jakarta, Harian Umum - Calon presiden Joko Widodo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pemilihan umum dari pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Semoga amanah yang diberikan kembali kepada saya sebagai presiden dan KH Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dapat kami jalankan sebaik-baiknya," kata Jokowi Dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres setelah meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Namun hasil tersebut digugat oleh kubu Prabowo ke MK dengan dalih ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka. Namun, semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo itu ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019.(tqn)







