Jakarta, Harian Umum - Dalam lanjutan sidang kasus korupsi dugaab jual beli jabatan di lingkungan Kemenag (Kementrian Agama), Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin disebut ikut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan terhadap Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (29/5/2019).
Uang tersebut diduga terkait adanya intervensi dari Lukman Hakim Saifudin terkait pengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Jaksa menyebutkan suap tersebut diterima bersama-sama dengan M Romahurmuziy yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jaksa melanjutkan Haris yang tak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri masih tetap diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Hal itu dilakukan atas perintah Rommy kepasa Lukman Hakim.
Hal itu Jaksa mengungkapkan berdasarkan pertemuan antara Haris dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.
Dalam pertemuan itu, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberi uang kepada Lukman sejumlah Rp50 Juta.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur berdasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.
Sementara sisa uang sejumlah Rp20 Juta diberikan Haris kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto. Hal itu dilakukan pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang. (Zat)







