Jakarta, Harian Umum - Aktivis senior yang juga direktur Institut Soekarno Hatta, Muhammad Hatta Taliwang (MHT) menyebut setidaknya ada tiga alasan mengapa presiden harus orang Indonesia asli.
"Pendukung UUD 2002 (UUD '45 hasil amandemen) pasti bilang; "Nah, tu lihat di AS keturunan bangsa manapun boleh jadi Capres". Mereka lupa AS itu negara yang terbentuk dari pendatang berbagai negara. Semua setara haknya sebagai pendatang. Penduduk aslinya Indian, sudah dilenyapkan," katanya melalui siaran tertulis, Kamis (14/11/2024).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia yang tadinya disebut Nusantara punya penduduk asli yang menghuni setiap pulau/daerah. Setelah Nusantara lepas dari penjajahan Belanda menjadi bangsa dan Negara Indonesia 17 Agustus 1945, dibunyikanlah dalam UUD '45 bahwa yang oleh menjadi presiden Indonesia adalah ORANG INDONESIA ASLI.
Mengapa?
1. Karena asumsi dasarnya adalah bahwa bangsa pribumi inilah yang dijajah, sementara warga negara lain diasumsikan sebagai bangsa yg tidak terjajah karena menjadi warga kelas 2 di era penjajahan Belanda, sedang yang menjadi warga kelas 1-nya adalah Sang Penjajah itu sendiri.
Orang asli Indonesia yang disebut Inlander itu adalah bangsa jongos berstatus kelas 3.
"Maka si Jongos ini yang merdeka," tegas MHT.
2. Si Jongos alias Inlander ini yang diasumsikan berjuang dan telah berkorban dengan keringat, airmata, darah dan kematian demi memerdekakan bangsa pribumi ini, sehingga wajar jika memiliki HAK PRIVELEDGE untuk menjadi Pemimpin Tertinggi alias Presiden di negeri ini.
3. Kalangan Pribumi Nusantara layak menyosialisasikan Politik PRIBUMISME yang menurut DR. M.Dahrin La Ode, MSi disebut sebagai Trilogi Pribumisme.
Trilogi Pribumisme itu menurut Ilmu Negara bahwa asal mula terjadinya negara adalah kesepakatan sekelompok orang Pribumi untuk mencapai Bonum Publicumm (kemakmuran publik), berisikan tiga substansi dasar kekuatan politik Pribumi yakni:
1. PRIBUMI PENDIRI NEGARA
2. PRIBUMI PEMILIK NEGARA
3. PRIBUMI PENGUASA NEGARA
Teori dalam Ilmu Negara menurut ahli Etnologi itu jika diaplikasikan ke dalam NKRI, maka berbunyi sebagai berikut :
- Pribumi Pendiri NKRI
- Pribumi Pemilik NKRI
- Pribumi Penguasa NKRI.
"Dengan ideologi itu diharapkan gerakan kebangkitan Pribumi Nusantara bisa dikumandangkan dengan lantang, sehingga Indonesia terhindar dari pencaplokan/penjajahan orang China misalnya, atau kaum Pribumi Nusantara jangan sampai terjajah atau dimusnahkan dengan berbagai cara dan strategi mereka bersama para pengambil kebijakan di Pemerintahan di Indonesia," tegas MHT.
Politik Pribumisme, lanjut MHT, intinya Pemerintah melakukan pemihakan dan afirmasi kepada Pribumi Nusantara sesuai dengan paradigma politik, yakni selalu bersifat struktural: penguasa dan yang dikuasai. Itu berarti bahwa ada Pribumi dan ada Non Pribumi. Pribumi sebagai penguasa atas Non Pribumi. Sedangkan bila sebaliknya yang terjadi adalah penjajahan.
Dengan demikian, maka Pribumi akan kembali berada di khitahnya, yakni penguasa di NKRI yang kelak tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
"Salah satu cara strategis untuk mengangkat harkat dan martabat Pribumi Nusantara adalah dengan kembali ke UUD '45 /Pancasila yang menjadi dasar idealisme the founding fathers NKRI,' imbuhnya.
Dr Laode dalam bukunya merinci bagaimana pendatang dari bangsa/negara lain bisa disebut tergolong/menjadi/ sebagai pribumi juga.
"Jadi, ada syarat tertentu bangsa asing menjadi pribumi, terutama lewat kawin mawin kata Dr L M.Dahrim etnolog UI," ambung MHT.
Menurut aktivis senior ini, kalau ada yang terus meributkan soal priveledge pribumi menjadi presiden, maka pertanyakan saja misalnya; di RRC boleh gak keturunan Jepang jadi Prediden? Di India boleh gak keturunan Persia jadi PM? dan seterusnya.
"Hanya untuk gubernur atau kepala daerah/walikota di Indonesia kurang jelas apakah menurut UUD '45 (yang disahkan pada 18 Agustus 1945) dibolehkan? Monggo dibahas oleh ahlinya," pungkas MHT.
Untuk diketahui, sebelum UUD '45 diamandemen hingga 4 kali pada tahun 1999-2002, pasal 6 ayat (1) konstitusi RI itu berbunyi; "Presiden ialah orang Indonesia Asli".
Setelah diamandemen, ketentuan itu berubah menjadi: "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Karena amandemen itu, Joko Widodo yang diduga merupakan warga keturunan China, bisa menjadi presiden. (rhm)




