Jakarta, Harian Umum - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan saat ini akan memerima gaji ke-13. Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut mulai dilakukan pada hari ini, senin 10 Agustus 2020. Pencairan dilakukan untuk gaji PNS dari satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga yang sudah mengajukan permohonan pencairan sejak akhir pekan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada wartawan mengatakan pengajuan sudah dilakukan satuan kerja pada Jum'at lalu dan akan mulai dibayar hari ini. "Mulai Jumat lalu (satker sudah mengajukan). Hari ini mulai dibayar," ujarnya (10/8).
Namun begitu, Andin belum bisa mengungkap berapa banyak jumlah pengajuan dari satker dan pencairan anggaran gaji ke-13 yang dilakukan pada hari ini. Ia hanya memastikan pencairan berupa pengajuan dari satker di pemerintah pusat. "Masih bergerak terus (realisasi pencairan). Nanti sore, saya update," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Beleid yang diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 itu menjadi dasar bagi satker untuk bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Beleid itu juga menentukan besaran bonus gaji yang bisa dikantongi para abdi negara pada tahun ini.
"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi dalam PP tersebut.
Sementara itu, komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sedangkan gaji ke-13 untuk para calon PNS sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun. (hnk)







