JAKARTA, HARIAN UMUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengembalikan hak nelayan karena tergerus proyek reklamasi. Tuntutan tersebut disuarakan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat untuk kedaulatan (AMUK) Bahari saat menggelar aksi demo di depan Balaikota, Jakarta Pusat.
"Kami menuntut kasus reklamasi dan kesejahteraan ke para nelayan. Itu juga ada Pak Iman, nelayan Muara Angke yang bertemu langsung dengan Anies, waktu itu. Waktu itu komitmen masih sama tapi entah karena ada dinamika politik, dan akhirnya bergeser," ujar Sekjen KIARA, Susan Herawati, kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Padahal saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 lalu menurutnya Anis sudah berjanji kepada para nelayan akan menghentikan seluruh proyek reklamasi pada 17 pulau di kawasan Jakarta. Dia juga meyakini kemenangan Anies ada sumbangsih dari suara nelayan di pesisir Jakarta.
"Tapi pada kenyataannya banyak janji tak ditepati. Pertama hanya 13 pulau yang dibatalkan, 4 nya kan masih. Kami melihat ini adalah barang tukar guling politiknya Anies," katanya.
Pada kenyataannya kata Susan, justru berbanding terbalik dengan janji Anies sebelumnya. Anies malah mengeluarkan lebih dari 1000 izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang ada di atas pulau reklamasi. Padahal, tegasnya, penerbitan izin itu tidak memiliki alas hukum yang kuat.
"Itu dipakai sebagai kampanyenya Anies untuk nyerang Ahok. Tapi pergubnya yang Ahok buat itu malah dipakai Anies. Ini kan jadi lucu. Kami melihat bahwa lain-lainnya yang paling menohok, termasuk IMB-IMB yang di Kepulauan Seribu lainnya. Dia enggak berani untuk membatalkan," jelasnya.
Susan menambahkan dalam rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), tidak ditemukan analisa adanya pemukiman nelayan di Teluk Jakarta. Namun, Raperda itu mengatur pemukiman untuk warga non nelayan.
"Ini berdasarkan analisis draf raperda itu. Berangkat dari situ. Adanya pemukiman non-nelayan dan itu berada di wilayah psisir yang elit. Ya, real estate yang mewah-mewah atau rumah-rumah pinggir laut. Itu yang kemudian ada di dalam raperda," ungkapnya. (Zat)