JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemerintah kota masih fokus dalam menangani Covid-19 di wilayahnya. Hal itu sesuai instruksi Gubernur Anies Baswedan, agar dalam masa transisi menuju new normal, pimpinan wilayah berkonsentrasi penuh untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu dikatakan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.
Karena itu menurut Anwar dia tidak mendukung rencana eksekusi lahan untuk proyek penataan jalan arteri dan taman oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta di wilayah Cakung.
"Tdak ada kordinasi dari SKPD terkait dengan pemerintah kota setempat soal adanya pembebasan lahan warga. Tidak ada, tidak ada yang kordinasi ke kita. Tanyakan saja ke dinas terkait ya..," ujar Anwar pada wartawan.
Sebelumnya, dalam keterangan pada wartawan, Anwar mengatakan, masa penerapan PSBB transisi, kasus positif Covid-19 di Jakarta Timur masih menjadi perhatiannya. Wali Kota menyatakan, sejumlah kecamatan masih ada kasus positif Covid-19 yang rata-rata berasal dari pasar tradisional. Karena itu Anwar meminta Satpol PP agar melakukan pengawasan protokol kesehatan secara ketat di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, seperti di pasar tradisional, pasar kaget, Kawasan KBT (Kanal Banjir Timur), dan lainnya pada akhir pekan. "Saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan jajarannya untuk memberlakukan sistem piket pengawasan dan penjagaan di area tempat berkumpulnya kerumunan seperti di pasar kaget, seperti di kawasan KBT, dan juga agar meningkatkan pengawasan terutama di malam Sabtu dan malam Minggu," kata Anwar dalam keterangannya. Anwar meminta Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak menjalankan protokol kesehatan, antara lain tidak mengenakan masker ketika berada di tempat umum.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo rencana eksekusi pembongkaran lahan di wilayah Cakung oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta, diminta ditunda terlebih dahulu sebelum ada win-win solution bagi masyarakat sebagai ganti rugi lahan mereka.
"Dinas Bina Marga Perlu memperhatikan beberapa aspek sebelum melakukan pembongkaran lahan warga. Salah satunya pastikan dulu soal regulasinya atau aturannya," kata Dwi Rio.
Selain itu, menurut Politisi PDIP itu, harus memperhatikan faktor-faktor sosial dan ekonomi masyarakat yang lahannya akan dibongkar. "Artinya juga harus memperhatikan solusi dan kebutuhan bagi warga. Jadi orientasinya harus win-win solution bukan hanya sepihak saja," ujarnya.
Sebagai informasi, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan alteri Bekasi Raya di tahun 2019. Namun semestinya proyek itu ada di wewenang Pusat dalam hal ini Kementerian PU seperti proyek penataan kolong Tol Becakayu (Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu) yang dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Kementerian PU.
Dwi Rio menambahkan tidak mempermasalahkan terkait kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang berinisiatif menjalankan proyek tersebut. Namun harus melalui kordinasi dan kesepakatan dengan melalui mekanisme aturan yang berlaku.
"Namun dalam hal ini betul-betul harus memperhatikan kondisi masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah," tuturnya. (Zat)