Jakarta, Harian Umum - Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin (RJ), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan nikel ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
1. HJ, Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM;
2. Windu Aji Sutanto (WAS), pengusaha asal Brebes,
3. SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM;
4. HW, General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara;
5. GAS, pelaksana lapangan PT LAM;
6. AA, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama; dan
7. OS, Direktur PT LAM.
Bersamaan dengan ditetapkannya RJ sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lagi atas nama SW dan YB.
Dalam jumpa pers Rabu (9/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tersangka baru itu merupakan ),
"Dua orang yang RJ terlibat kasus ini karena0 dialah yang memimpin rapat terbatas dank 0 aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran PopoBiaya (RKAB) perusahaan pertambangan pada 14 Desember 2021.
"Buntut penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama kembali mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton," jelasnya
Hal serupa juga dialami sejumlah perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo, Sulawesi Utara, meskipun sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Setelah mendapatkan RKAB, PT Kabaena Kromit Pratama dan sejumlah perusahaan lainnya menjualnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, karena perusahaan itu memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Untuk peran SW dan YB dalam kasus ini, sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka, karena keduanya bersama RJ kedapatan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama di sekitar Blok Mandiodo.
Ketut mengatakan pemberian izin tersebut dilakukan HJ tanpa menggunakan indikator penilaian yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember..
Diketahui, perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam karena merupakan kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya, PT LAM justru mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang di wilayah konsesi PT Antam meskipun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi itu justru malah lebih banyak dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.
"Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya," jelas Ketut. (man)