Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, meminta agar Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, direvisi.
Sebab, pasal 29 ayat (1) huruf a, b dan c Perda itu melarang becak beroperasi, sementara Gubernur Anies Baswedan saat ini justru akan mengoperasikan lagi angkutan yang digerakkan dengan tenaga manusia itu.
"Kalau pasal itu nggak direvisi, maka kebijakan Anies menabrak Perda," kata Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Usulan revisi tersebut disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melalui surat yang dikirimkan hari ini.
Aktivis yang akrab disapa SGY itu menambahkan, ia mengajukan usul itu karena mendukung kebijakan Anies mengoperasikan lagi becak di Ibukota, meski hanya di wilayah tertentu, karena becak masih dibutuhkan warga Jakarta. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih eksisnya becak di sejumlah wilayah di Jakarta Utara, seperti di Teluk Gong, Pademangan, Bandengan, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok dan Klaibaru, serta di Jakarta Barat, tepatnya di Jelambar.
"Jumlah becak eksisting di Jakarta saat ini sekitar 1.415 unit. Jika becak memang tidak dibutuhkan, tentunya sudah lama hilang dari Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Anies akan kembali mengoperasikan becak melalui program community action plan (CAP), sebuah program penataan 16 kampung di Ibukota.
Program ini tertuang dalam janji politik Anies dengan rakyat miskin kota saat kampanye Pilkada DKI 2017, dimana di dalamnya terdapat kesepakatan untuk mengizinkan becaknkembali beroperasi di Jakarta.
Meski demikian Anies mengatakan, becak hanya akan dioperasikan di wilayah tertentu dan tidak boleh masuk jalan protokol.
SGY menambahkan, meski ia mendukung kebijakan Anies ini, namun ia meminta jumlah becak yang beroperasi si Jakarta dibatasi hanya untuk becak yang selama ini telah beroperasi di Ibukota (becak eksisting).
Ia bahkan mengusulkan agar kendaraan roda tiga ini juga dimanfaatkan untuk mendukung sektor pariwisata.
Untuk diketahui, pasal 29 ayat (1) Perda 8 Tahun 2007 menyatakan; setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan usaha pembuatan, peakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya
b. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya
c. Mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
(rhm)