JAKARTA, HARIAN UMUM - ubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menutup sementara Gedung Blok G Balai Kota Jakarta selama 3 hari. Penutupan yang dilakukan mulai Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020), disebabkan adanya dua pejabat eselon dua yang terpapar Covid-19.
Menurut Anies, kebijakan penutupan gedung dilakukan semata-mata untuk menegakan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f bahwa sebuah perkantoran harus ditutup minimal 3×24 jam apabila ditemukan pegawainya positif Covid-19.
“Penutupan ini) Bukan karena kasus pak Sekda (Saefullah), tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang positif. Jadi Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup,” kata Anies.
Sampai saat ini, baru satu orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Ada beberapa pegawai yang masih menunggu hasil pemeriksaan swab.
Penutupan serupa juga dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Sebabnya sama yaitu ditemukan beberapa pegawai yang positif Covid-19.
“Untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol," terang Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Sementara itu, untuk kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP akan tetap beroperasi dengan pengaturan khusus. Ini untuk menghindari terbentuknya klaster baru Covid-19. (Zat)






