Jakarta, Harian Umum - Setelah mini market dan tempat kos tak ber-IMB kini ditemui 2 bangunan bertingkat di Jalan Menteng Wadas, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dalam sedang proses pembangunan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari pantauan di lokasi terlihat kalau kedua bangunan berupa rumah kantor (Rukan) atau rumah toko (Ruko) itu masih terus dikerjakan oleh para tukang. Tanpa ada papan data tentang nama proyek, nomor IMB, pemilik dan pemborong.
"Dari awal dibangun memang nggak ada papan IMB-nya," kata warga setempat bernama Amir, Senin (15/11/2021).
Seperti dilansir dari jakartanews.id, Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya dan Tata Ruang (Kasatpel CKRT) Kecamatan Setiabudi, Bambang Widyanarko, mengatakan, pihaknya sudah memberi tindakan pada pemilik kedua bangunan tersebut.
"Mulai dari surat peringatan, segel, dan pembongkaran kepada pemilik bangunan, bahkan surat rekomtek perintah bongkar sudah dilayangkan ke pihak Sat Pol PP Jakarta Selatan," katanya.
Namun, hingga Senin ini pada kedua bangunan yang berada di RT 02/011 dan RT 04/92 Kelurahan Pasar Manggis itu tidak terdapat tanda segel.
Hingga berita ini ditulis, Bambang tak dapat dikonfirmasi, karena konfirmasi yang dikim via WhatsApp tidak ditanggapi, dan saat ditelepon tidak mengangkat. Begitupula dengan Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.







