Jakarta, Harian Umum - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan ulasan pasal-pasal Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Peralihan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya jadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroan Wilayah (Perseroda).
Ketua Badan Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan, tidak ada pasal yang berbeda berarti dalam ulasan. Pada konsepnya, peralihan dilaksanakan sebagai azas kepatuhan pemda pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
"Agenda ulasan pasal-pasal Raperda ini telah usai. Tidak ada peralihan berarti didalamnya, lebih ke kepatuhan kita pada ketetapan ketentuan diatasnya baik UU atau Ketentuan Pemerintahan (PP) yang paling akhir," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/6).
Wakil Ketua Bapemperda Abdurrahman Suhaimi menambah, dengan peralihan status hukum jadi Perseroda, Food Station perlu tingkatkan kualitas servis ke masyarakat. Pasti dengan bekerjasama dengan BUMD sektor pangan yang lain, seperti Perumda Pasar Jaya dan Perumda Dharma Jaya.
"Kolaborasi akan berikan servis terbaik ke warga Jakarta. Sukur-sukur jika produknya dapat masuk ke dalam toko-outlet paling dekat. Hingga kedatangan tiga BUMD ini menolong kenaikan ekonomi sampai ekonomi warga bawah," bebernya.
Dalam pada itu di lokasi yang serupa, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda Pamrihadi Wiraryo akui sampai sekarang korps-nya terus melakukan servis terbaik ke masyarakat. Pasti dengan arah menyejahterakan dan jaga kestabilan harga keperluan primer di pasar.
"Kami berpartner dengan Pasar Jaya untuk mengadakan pasar murah tiap hari di minimum dua lokasi di kelurahan-kelurahan. Itu kami kerjakan tiap hari," ujarnya.







