JAKARTA, HARIAN UMUM - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menunda sidang paripurna yang beragendakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal itu surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang menginstruksikan agar semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa di tengah pandemik Corona Virus Desiase (Covid-19) dihentikan sementara sampai 5 April mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik.
"Rapat hari ini Bamus menetapkan untuk Rapur (Rapat Paripurna) pemilihan wagub dilaksanakan pada tanggal 6 April setelah habis masa edaran," ungkap Taufik Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/3).
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menjelaskan, selain mempertimbangkan surat Edaran Gubernur, DPRD tetap mengikuti himbauan pemerintah pusat juga menghormati Maklumat Kapolri.
Taufik menambahkan, dari segi kesiapan, sebetulnya Panlih Wagub DKI sudah siap untuk menggelar pemilihan kapan saja. Kesiapan juga untuk menjalankan pencegahan Corona sesuai protokol yang berlaku.
"Panlih sudah siap untuk pencegahan Corona yang dikhawatirkan apabila pemilihan Wagub digelar. Tentunya sesuai dengan protokol yang berlaku. Mulai dari pintu depan masuk, orang yang datang, sampai ke ruang paripurna. Dan Panlih menurut saya sudah sangat siap. Panlih sih kapan saja pemilihan dia siap," tandas Taufik. (Zat)







