Jakarta, Harian Umum- Waduh, DPRD DKI Jakarta belum memiliki payung hukum untuk pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
Pasalnya, DPRD DKI belum mengesahkan Tata Tertib (Tatib) baru yang disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, meski Tatib yang baru itu telah dibahas sekitar pertengahan 2018 lalu.
"Belum, kita belum punya Tatib yang baru. Jadi, yang akan dipakai Tatib yang lama," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2018, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, mengatakan, Tatib diubah karena ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 12 yang tidak diatur dalam Tatib. Di antaranya soal mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam jabatan kosong.
Di PP Nomot 12, soal mekanisme itu diatur pada pasal 23 dan 24, dimana di situ antara lain disebutkan bahwa untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur harus dibentuk Panitia Pemilihan.
Belakangan, harianumum.com mendapat informasi bahwa Tatib Pemilihan Gubernur dan Wagub dipisahkan dari Tatib DPRD, dan draftnya dibuat oleh staf Sekrtaris Dewan (Sekwan).
"Tapi sampai hari ini, dari keterangan staf Sekwan, diketahui kalau meski draft Tatib Pemilihan Wagub telah disiapkan, draft itu belum dibahas dalam sidang paripurna DPRD dan juga belum diteken ketua Dewan," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Senin (4/3/2019).
Maka, tegas ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini, praktis hingga saat ini DPRD DKI belum memiliki payung hukum untuk melakukan pemilihan Wagub pengganti Sandi.
"Saran saya, sebelum pemilihan dilakukan, sahkan dulu Tatib Pemilihan Wagub itu," katanya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2019, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan kalau ia akan meneken Tatib Pemilihan Gubernur setelah nama Cawagub diserahkan Gubernur ke DPRD.
'Serahkan dulu nama-nama Cawagub-nya, baru kita bicara soal Tatib pemilihannya," kata dia.
Ketika diwawancarai hari ini, Prasetio mengatakan kalau ia sudah menerima nama kedua Cawagub itu, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, dari Gubernur pada hari ini pukul 09:00 WIB.
"Selanjutnya akan di-Bamus-kan kapan diparipurnakan," kata dia. (rhm)







