Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba serta jajaran polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya membekuk 154 tersangka bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba dalam tiga bulan terakhir mulai Juni sampai Agustus 2019.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari 154 tersangka itu diamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis dan obat terlarang.
"Sebanyak 154 tersangka kasus narkoba ini, kami amankan selama tiga bulan terakhir, termasuk sejumlah barang bukti narkobanya," kata Gatot dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/8/2019).
Gatot merinci barang bukti narkoba yang disita dari 154 tersangka itu adalah sabu sebanyak 147,12 Kg; ganja sebanyak 34,64 Kg; ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin sebanyak 668,10 gram; H-5 sebanyak 100 butir, kokain sebanyak 960,77 gram; bubuk ekstasi sebanyak 1.067 gram; ganja cair sebanyak 3 toples; miras sebanyak 10.224 botol dan 27 bungkus; baya atau obat palsu atau obat keras sebanyak 25.074 butir; serta prekursor atau alat dan bahan pembuatan sabu.
"Dari total barang bukti itu, sebagian akan langsung kami musnahkan. Yakni narkotika jenis sabu sebanyak 71, 8 kg dan ekstasi sebanyak 15.326 butir, akan kami musnahkan, karena sudah dijadikan barang bukti di pengadilan," kata Gatot.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu dan ekstasi itu kata Gatot dapat menyelamatkan sekitar 374.326 jiwa.