Jakarta, Harian Umum - Kasus WNA yang yang punya e-KTP masuk dalam DPT Pemilu 2019 dan ternyata salah input, langsung disikapi KPU. Untuk melakukan pengecekan ulang KPU meminta data WNA yang punya e-KTP ke Mendagri.
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya berusaha memastikan data WNA yang punya e-KTP. Namun sayang hingga kini, KPUS belum menerima dartar WNA yang memiliki e-KTP. Padahal, KPU sudah melayangkan surat permintaan itu kepada Dukcapil Kemendagri.
"KPU belum menerima data WNA dari Dukcapil. KPU ingin mendata memastikan data seluruh WNA yang punya KTP el kondisinya ada atau tidak di DPT," kata Viryan seperti dilansir Kumparan.com, Selasa (5/3/2019).
Viryan menekankan KPU meminta seluruh data WNA yang memiliki e-KTP. "Ya kabarnya kan 1.600-an kami sudah kirim surat minta data seluruh WNA yang punya KTP el, tujuannya KPU ingin memastikan sekali kerja dan itu enggak perlu lama," ungkap Viryan.
Sementara Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengklaim sudah menyerahkan data WNA yang punya e-KTP ke KPU saat rapat bersama KPU, Kemengdari, dan Bawaslu.
Namun Zudan mengaku jika Dukcapil tidak memberikan seluruh data WNA punya e-KTP namun hanya yang terdaftar di DPT saja.
"Data semua WNA yang punya KTP el untuk apa? Kan sudah kami beri data WNA yang masuk DPT," pungkasnya (Zat)







