JAKARTA, HARIAN UMUM - Kekosongan blanko e-KTP kerap menjadi kendala di sejumlah daerah. Namun setiap daerah hanya bisa menunggu pengadaan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Jamaludin.
Menurut Jamaludin, pengadaan blanko e-KTP tersentralisasi di Kemendagri, sudah diatur berdasarkan mekanisme.
“Pada saat pembahasan soal polemik kelangkaan blanko e-KTP di DKI, dijelaskan bahwa untuk blanko sifatnya sentralisasi dari Kemendagri. Jadi, kita hanya bisa menunggu,” kata Jamaludin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Karena itu, kata dia, setiap daerah tidak memiliki hak untuk mengadakan blanko e-KTP sendiri.
"Ketersediaan blangko yang di Kanwil masing-masing, kalau memang ada, mungkin bisa langsung dibuatkan. Kalau memang belum ada, ya menunggu dari Kemendagri. Kita tidak berhak untuk mengadakan blanko-blangko. Tetap terpusat dari Kemendagri,” katanya.
Jamaludin menambahkan, untuk mengatasi kekosongan blanko di daerah, untuk sementara tetap menggunakan resi.
Sebagai informasi, kartu tanda penduduk sebagai bukti sah kewarganegaraan seseorang. Pemerintah mengubah KTP biasa dan dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Kartu tanda penduduk atau biasa disingkat e ktp ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2009. (Zat)