Jakarta, Harian Umum - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus ujaran kebencian yang dilakukan politisi Nasdem Viktor Laiskodat berkaitan erat dengan persoalan bahasa.
"Ini kan masalah bahasa. Apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dari segi bahasa, kata Tito, mungkin ada pihak yang merasa tersinggung karena Viktor menyebut partai-partai penentang Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah. Hal tersebut, kata Tito, sangat berpotensi masuk ranah pidana.
Namun, posisi Viktor sebagai anggota dewan. Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.
"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.
Oleh karena itu, kata Tito, perlu diuji apakah Viktor mengemukakan pernyataannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau di luar itu. Saat ini, polisi menunggu bergulirnya sidang di MKD terhadap Viktor.
Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.
"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.
Hal yang sama pun pernah dikatakan Ketua Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. NasDem, kata Johnny, mendukung pernyataan Ketua Fraksi NasDem di DPR itu.
Bila pidato Viktor itu dikesankan provokatif, menurut Johnny, hal tersebut lantaran disampaikan secara blak-blakan. Dia sedang menyampaikan perkembangan politik pada masyarakatnya dengan bahasa rakyat, bahasa terus terang. Agar rakyatnya tidak dipengaruhi ideologi-ideologi lain.
Viktor mengatakan ada kelompok ekstremis yang hendak mengubah konsep pemerintahan menjadi khilafah. Viktor dengan jelas menyebut kelompok tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Ia menilai partai-partai ini bersikap intoleran dan pendukung paham khilafah. Mereka menolak Perpu Ormas.(tqn)







