JAKARTA, HARIAN UMUM - Dari total APBD DKI tahun 2019 sebesar Rp 80,9 trilyun, anggaran yang sudah terserap hingga Senin (16/9/2019), baru mencapai Rp 38,5 trilyun. Artinya baru sekitar 47,6 persen, anggaran APBD terpakai untuk program-program di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Tingkat penyerapan anggaran itu dilihat melalui laman http://publik.bapedadki.net.
Penyerapan anggaran belanja dibagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Belanja langsung isinya merupakan belanja barang dan jasa. Dengan tingkat penyerapannya 39,4 persen atau Rp 18,3 triliun dari alokasi anggaran Rp 46,3 triliun.
Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, subsidi, bantuan sosial, dan lain-lain. Penyerapannya yakni 58,6 persen atau Rp 20,2 triliun dari alokasi anggaran Rp 34,5 triliun.
Dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Di posisi ketiga terendah yakni Dinas Sumber Daya Air. Dari alokasi anggaran Rp 3,86 triliun, anggaran yang diserap baru yakni Rp 1 triliun atau 26,2 persen.
Pada posisi kedua terendah, penyerapan anggaran Dinas Bina Marga. Anggaran yang diserap yaitu Rp 823,7 miliar dari alokasi anggaran Rp 3,81 triliun. Persentasenya 21,5 persen.
Adapun tingkat penyerapan anggaran yang paling rendah yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dari alokasi anggaran Rp 2,46 triliun, anggaran yang diserap baru yakni Rp 340,8 miliar atau 13,8 persen. (Zat)