Jakarta, Harian Umum- Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menilai, DPRD DKI Jakarta tak perlu membuat Pansus Tower Mikrosel karena telah ada lembaga di Pemprov yang dapat menuntaskan kasus maraknya tower mikrosel ilegal di Ibukota.
Lembaga dimaksud adalah Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta.
"Tower mikrosel ilegal itu mulai bermunculan di era pemerintahan Gubernur Jokowi (2012-2014), dan semakin marak di era pemerintahan Gubernur Ahok (2014-2017). Artinya, di era kedua pemerintahan itu ada oknum-oknum yang sengaja mengondisikan dan kemudian membiarkannya untuk tujuan-tujuan tertentu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Sabtu (12/5/2018) malam.
Aktivis senior ini menambahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pengondisian dan pembiaran itu diduga ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakara 2017 dimana Ahok maju sebagai calon gubernur incumbent dengan didampingi wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
"Ahok butuh dana besar untuk jadi gubernur lagi. Maka, ada dugaan kalau dana yang masuk dari hasil kolusi dengan pengusaha sehingga tower-tower mikrosel bisa didirikan tanpa izin, juga dana dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan dari proyek reklamasi, digunakan untuk kampanye," jelas dia.
Rico menegaskan, untuk memastikan kebenaran informasi ini, ia berharap KPK DKI turun tangan dan memeriksa semua pejabat terkait, karena keberadaan tower-tower mikrosel itu tak hanya merugikan Pemprov DKI dari sektor pajak dan retribusi, namun juga merusak estetika kota karena tak sedikit dari tower-tower itu yang didirikan di trotoar dan jalur hijau.
"Lagipula sejak dibentuk Januari 2018, hingga sekarang apa saja yang sudah dan sedang dikerjakan KPK DKI, kita tidak tahu dan tidak pernah dengan. Kasus tower mikrosel ilegal ini dapat jadi pembuktian kalau mereka memag bekerja dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsinya," imbuh dia.
Seperti diketahui, saat ini ada ribuan tower mikrosel ilegal di Ibukota yang di antaranya didirikan di lahan milik Pemprov DKI.
Keberadaan tower-tower yang tidak membayar pajak dan retribusi ini terungkap setelah dilaporkan kepada Gubernur Anies Baswedan pada Desember 2017.
Tak lama setelah itu, pada bulan yang sama, Komisi A DPRD DKI secara marathon memanggil semua pihak yang terkait, termasuk para pengusaha pemilik tower-tower itu. Hasilnya, pada Januari 2018 keluar rekomendasi dari komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan itu agar pimpinan DPRD membentuk Pansus Tower Mikrosel.
Sayang, meski empat wakil ketua DPRD telah meneken Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pansus Tower Mikrosel, hingga April 2018 Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tak juga menandatangani SK itu, sehingga pembentukan Pansus terkatung-katung.
Prasetio baru meneken SK itu pada pekan pertama Mei 2018 setelah gencar diberitakan media.
Soal ini, Rico mengatakan kalau sebaiknya Pansus Tower Mikrosel tak usah dibentuk.
"Serahkan saja penanganan tower mikrosel itu kepada KPK DKI," tegasnya.
Aktivis ini yakin pembentukan Pansus tak efektif untuk menyelesaikan masalah tower mikrosel ilegal, karena sejak era Gubernur Sutiyoso (1997-2002 dan 2002-2007), berbagai Pansus yang dibentuk DPRD tidak menghasilkan sesuatu yang konkret. Bahkan tak sedikit yang tak jelas bagaimana akhirnya.
"Karena itu saya lebih menaruh harapan kepada KPK DKI daripada Pansus," tegasnya.
Ia pun meminta KPK DKI memeriksa semua pejabat terkait, khususnya yang menjabat pada rentang tahun 2012 hingga 2017.
Mereka di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai kepala Sekretariat Presiden; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Gamal Sinurat yang kini menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Pembangunan; Kepala Dispenda Djuli Zulkarnaen: dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) Ii Karunia. (rhm)





