Pulau Pramuka, Harian Umum- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan IV Kepulauan Seribu Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (17/1/2019), menyerahkan PAS Kecil untuk 741 kapal dengan bobot kurang dari 7 gross ton (GT)
Penyerahan didahului dengan penyerahan secara simbolis di Ruang Pola kantor bupati Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan setelah itu PAS Kecil diserahkan secara langsung kepada m pemilik kapal yang berdomisili di enam pulau, antara lain Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Untung Jawa.
Kepala Tata Usaha KSOP Pelabuhan IV Kepulauan Seribu, Supanto, kepada pers mengatakan, 741 kapal tradisional tersebut diberikan PAS Kecil karena berdasarkan kajian dan penelitian, kapal-kapal milik warga Kepulauan Seribu tersebut telah memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang di dalamnya juga mengatur tentang masalah keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia.
"Dengan kata lain, PAS Kecil diberikan karena 741 kapal tradisional ini telah dinyatakan laik operasional," katanya.
Supanto menjelaskan kalau PAS Kecil merupakan surat yang fungsinya sama dengan SIM atau BPKB pada kendaraan roda dua dan roda empat.
"Jadi, dengan telah mendapat PAS Kecil, kapal-kapal tradisional itu dapat berlabuh di dermaga mana saja," tegasnya.
Meski demikian diakui kalau saat ini masih ada beberapa kapal tradisional milik warga Kepulauan Seribu dengan bobot kurang dari 7 ton yang belum diberikan PAS Kecil, karena saat mendaftar, ada berkas yang kurang lengkap. Salah satunya berkas pernyataan surat utang.
"Kalau semua persyaratan telah dipenuhi, akan kita proses dengan tanpa biaya alias gratis," katanya.
Ketika ditanya berapa PAS Kecil dapat diterbitkan setelah semua berkas pendaftaran dilengkapi? Supanto mengatakan tergantung sinyal internet.
"Kita melayani pembuatan PAS Kecil dengan sistem online. Kalau sinyal bagus, tentu prosesnya cepat," tegasnya.
Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengatakan, ia senang karena kini sebagian besar kapal milik warganya telah memiliki PAS Kecil.
"Proses terbitnya PAS Kecil cukup lama, sekitar 2 tahun, karena tadinya kami pikir PAS diterbitkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi setelah kami ke sana, diketahui kalau kewenangan penerbitan PAS telah dilimpahkan ke KSOP. Maka, kami ke sana," katanya.
Menurut Husein, 741 kapal yang mendapat PAS Kecil terdiri dari kapal nelayan dan kapal komersil yang melayani wisatawan.
Husein berharap, dengan telah mendapatkan PAS Kecil, para pemilik kapal lebih sadar akan keselamatan dan keamanan penumpangnya dengan selalu memelihara kapalnya agar tetap laik operasi, dan tidak mengabaikan fasilitas keselamatan penumpang seperti life jacket.
Seiring dengan terbitnya PAS Kecil bagi 741 kapal dengan bobot di bawah 7 GT, hari ini KOSP mulai menyelenggarakan diklat swadaya masyarakat tentang SKK 30 Mil dan AMF (Asean Maritime Forum).
Diklat ini dimaksudkan untuk membantu nelayan dan warga Kepulauan Seribu untuk mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) pelaut, dan memberikan pemahaman tentang AMF sebagai lembaga kerjasama negara-negara Asean dalam bidang maritim. (rhm)