Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerbitkan keputusan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Sebagai Koordinator Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Surat keputusan yang ditandatangani pada Sabtu (4/10/2024) itu membagi tugas lima pimpinan DPRD untuk mengkoordinatori Komisi A-E.
"Bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terhadap bidang tugas dan fungsi Komisi-Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta agar dapat berjalan secara efektif dan optimal, perlu menugaskan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai Koordinator Komisi- Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Khoirudin pada poin a pertimbangannya seperti dikutip Sabtu (5/10/2024).
Pembagian itu menyusul telah dilantiknya pimpinan DPRD yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil pada Jumat (4/10/2024) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4162 Tahun 2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Berikut susunan Koordinator Komisi-Komisi DPRD DKI Jakarta:
1. Ketua DPRD DKI Khoirudin: Koordinator Komisi C
2. Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah: Koordinator Komisi A
3. Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani: Koordinator Komisi E
4. Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino: Koordinator Komisi D
5. Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco: Koordinator Komisi B
(rhm)


