Semarang, Harian Umum - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 13 juta butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan sejumlah barang bukti lainnya dari hasil penggerebekan di Jalan Halmahera No 27, Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2017).
Dalam penangkapan terbesar ini, BNN berhasil menyita pil PCC siap edar yang telah dipres sebanyak 1.710.000 butir dan 5.410.000 butir pil PCC cetak. Bahan mentah siap cetak 156 kilogram dengan estimasi bisa untuk membuat 4-5 juta butir, carisoprodol 20 sak, tepung lima karung, 17 drum paracetamol, dan unit mobil.
Petugas juga melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang sekaligus mess karyawan di Jalan Gajah Timur Dalam 1 Nomor 2 Semarang. Di tempat itu, seorang penjaga bernama Heri diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya satu juta pil PCC, 1.390.000 pil warna kuning bernama Nova, 72 ribu pil angiofen, dan 53 ribu pil carsioprodol.
Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN, BNNP, dan Polda Jateng berhasil meringkus 11 orang yang terdiri Ahmad, Zaenal, Tono, Panuwi, Ade Rusian, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, dan Suroso. Selain itu, di rumah tersebut juga terdapat sejumlah barang bukti di antaranya mesin cetak pil PCC, mesin pres, mesin pengaduk, mesin pengering, dan sejumlah bahan baku pembuat pil.
Buwas mengungkapkan, para tersangka telah mengedarkan di sebagian besar wilayah Kalimantan, mulai dari Kalimantan Timur, Barat, Tengah, Selatan dan beberapa daerah di Sulawesi. “Obat pil PCC ini tak banyak dipasarkan di Pulau Jawa. Karena di Jawa lebih marak pengedaran narkoba ketimbang pil PCC,” ungkapnya.
Oleh karena itu, BNN bersama dengan Polri, dan seluruh jajaran terkait bertekad akan menuntaskan kasus peredaran pil PCC."Penggerebekan di Semarang ini baru awal. Kami akan telusuri rekam jejak pengiriman dan distribusinya. Karena daftar nama pemesan tercatat di buku milik Joni ada banyak," tegasnya.(tqn)