Jakarta, Harian Umum- Rumah mewah yang menjadi kantor LSM Gerakan Rakyat Cinta NKRI (GRCN) di Jalan Pagelarang RT 03/01 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 09:30 WIB dieksekusi paksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena telah dilelang dengan harga Rp2 miliar.
Eksekusi dengan mengerahkan sekitar 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini ricuh, sehingga dua orang terluka akibat bentrok dengan aparat, dan belasan aktivis GRCN diamankan ke Polsek Cipayung.
"Kami memang menolak eksekusi ini karena selain perkara utang piutang antara Pak Jaka Fardila (pemilik rumah, red) dengan BRI masih dalam proses hukum, juga karena bangunan ini dilelang dengan nilai berdasarkan perhitungan appraisal yang jauh di bawah harga normal, sehingga klien kami masih menanggung utang Rp800 juta kepada BRI," jelas Rudy Marjono, kuasa hukum pemilik rumah yang juga merupakan kuasa hukum GRCN.
Saat eksekusi berlangsung, aparat menutup Jalan Pagelarang, sehingga kendaraan umum maupun pribadi yang akan melintasi jalan itu, mencari jalan altermatif untuk mencapai tujuan.
Di sisi lain, begitu aparat datang, aktivis GRCN buru-buru menutup pintu gerbang, sehingga aparat tak bisa masuk.
Namun aparat tak kekurangan akal. Mereka melalukan berbagai upaya agar pintu gerbang rumah berlantai dua yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 m2 itu dibuka. Caranya dengan memancing Ketua Umum GRCN Hendrik Yance Udam keluar, dan berhasil.
Maka, begitu pintu dibuka, aparat menyerbu masuk dan terjadi bentrokan.
"Ada dua orang yang luka, dan belasan aktivis GRCN, termasuk ketuanya, diamankan ke Polsek," jelas seorang saksi.
Rudy sangat menyesalkan kejadian ini karena menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, pengadilan seharusnya bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Masak sengketa masih berproses, eksekusi pengosongan sudah dilakukan," sesalnya.
Kasus ini berawal dari ketika pemilik rumah, Jaka Fardila, secara bertahap pada 2015 mengajukan kredit ke BRI untuk modal usaha. Saat pembayaran jatuh tempo, utang tak terbayar.
"Klien saya sebenarnya pernah menaruh kuasa debet antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar di BRI untuk mengantisipasi kondisi seperti ini, tapi oleh BRI pendebetan ternyata hanya dilakukan satu kali, tidak berkelanjutan, sehingga rumah ini pada 2016 dijadikan objek lelang karena memang dijadikan agunan saat pengajuan kredit," katanya.
Yang membuat pemilik rumah tambah kesal, rumah yang jika dihitung berdasarkan NJOP mencapai harga Rp12 miliar itu, ternyata dilelang dengan harga Rp2 miliar berdasarkan harga appraisal. Alasannya, karena nilai rumah yang juga memiliki gudang itu hanya Rp1,6 miliar.
"Waktu rumah ini akan dilelang, kita melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan. Itu terjadi di awal 2017. Tapi belum tuntas gugatan kami, ternyata sudah keluar surat eksekusi pengosongan dari pengadilan, dan dilakukan hari ini," gerutu Rudy.
Setelah bentrok reda dan sejumlah aktivis GRCN diamankan, pengadilan mengevakuasi barang dari rumah itu dengan memggunakan 15 truk ke Mabes Polri.
Rudy mengancam, jika di antara barang-barang itu ada yang hilang atau rusak, maka pengadilan akan ia laporkan ke Mahkamah Agung. (rhm)