Jakarta, Harian Umum - Dua hari menjelang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, Rabu (1/1/2025), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semua produk pangan dalam negeri tidak dikenakan pajak baru itu.
"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?" kata Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ketum PAN itu bahkan menegaskan, tidak ada kenaikan harga pangan dalam negeri.
"Mau beras ketan, beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun. Khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan dalam negeri tidak ada," tegas dia.
Seperti diketahui, kebijakan pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% dan diberlukan Selasa (1/1/2024), menuai penolakan karena selain akan mendongkrak harga barang dan tarif jasa, juga karena berdasarkan hitung-hitungan ahli, meski kenaikan PPN hanya 1%, akan tetapi beban pajaknya mencapai 9%.
Kenaikan PPN iru sesuai amanat pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan bahwa tarif PPN 12% berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Man)







