Jakarta, Harian Umum - Pemerintah akan memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 yang merupakan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sejak 1983 hingga sebelum 2022, PPN yang dikenakan sebesar 10 persen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983.
Pada 1 April 2022 atau di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif PPN naik menjadi 11 persen, dan mulai awal 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Seperti dilansir kompas.com, Sabtu (16/11/2024), tarif PPN baru ini merupakan yang tertinggi di ASEAN, bersama Filipina yang juga mengenakan PPN 12%.
Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).
Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN atau VAT negara-negara Asia Tenggara:
- Kamboja: 10 persen
- Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)
- Laos: 10 persen
- Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
- Filipina: 12 persen
- Singapura: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Brunei: 0 persen
- Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
- Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
- Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
Sebagai pembanding lain di kawasan Asia,
- Jepang menerapkan VAT sebesar 10 persen,
- Korea Selatan 10 persen, dan
- Australia 10 persen.
China dan India menerapkan VAT yang bervariasi tergantung jenis barang/jasa. China misalnya menerapkan VAT dalam tiga kategori; 6 persen, 9 persen, dan 13 persen.
India tarif VAT antara 5 persen sampai tertinggi 28 persen.
Di Indonesia, PPN juga merupakan penerimaan pajak terbesar di urutan kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh).
Data Kementerian Keuangan, PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang tahun 2023. (man)







