Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
UU yang diteken pada tanggal 30 November 2024 ini mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan gubernur hingga anggota DPRD dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Menetapkan UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi keputusan UU tersebut seperti dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Pasal 70A UU Nomor 151 Tahun 2024 menyatakan; Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan ini juga berlaku untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD DKI Jakarta yang terpilih pada Pileg 2024 yang secara otomatis menjadi bernama anggota DPRD/DPR/DPD Daerah Khusus Jakarta atau DKJ
Dalam pertimbangan UU ini disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Perubahan ini dilakukan lantaran keputusan pemindahan Ibu Kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut. (man/kompas.com)


