Jakarta, Harian Umum - Proses pemilihan wagub DKI masih menimbulkan multitafsir terkait kuorum. Sebab pada tata tertib pemilihan wagub disebutkan apabila dalam rapat paripurna pemilihan wagub tidak memenuhi kuorum maka akan dikembalikan ke rapimgab. Namun tidak dijelaskan terkait proses pemilihan wagub selanjutnya.
Terkait hal tersebut, Anggota pansus wagub DKI M Syarif mengatakan pada rapimgab (rapat pimpinan dewan) tidak bisa memilih wagub. Sebab hal tersebut bisa dianggap melanggar aturan yaitu PP (peraturan pemerintah) no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
"Kalaupun terjadi tidak memenuhi aturan soal kuorum dan dikembalikan ke rapimgab, proses selanjutnya bisa saja dikembalikan ke partai pengusung. Karena pada tatib hanya disebutkan dikembalikan ke rapimgab. Dan dalam aturan yaitu PP no 12 tahun 2018, rapimgab tidak bisa memilih wagub. Namun rapimgab menentukan proses pemilihan wagub selanjutnya," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Syarif melanjutkan saat pansus wagub melakukan audiensi dengan Kemendagri pun tidak menyinggung soal proses selanjutnya di rapimgab. "Kemendagri hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pansus wagub untuk menentukan proses pemilihan wagub selanjutnya," ujarnya.
Karena itu Syarif menambahkan, pihaknya akan mendorong pemilihan wagub dikembalikan ke partai pengusung pada rapat pembahasan tatib pemilihan wagub. "Saya akan bunyikan di tatib nanti apabila tidak kuorum dua kali dikembalikan ke partai pengusung," tandasnya.
Hal sama dikatakan Anggota pansus wagub Gembong Warsono, menurut politisi PDIP tersebut, rapimgab tidak bisa memilih wagub. Sebab Rapimgab hanya terdiri dari pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. "Rapimgab hanya beberapa orang saja tidak bisa memilih wagub. Dalam rapimgab nanti dibahas kembali langkah atau proses pemilihan wagub selanjutnya," katanya. (Zat)







