Jakarta, Harian Umum – Tata Tertib (Tatib) pemilihan wagub DKI di DPRD DKI yang sudah disepakati Pansus Wagub bakal terjadi revisi oleh Kemendagri (kementrian Dalam Negri). Salah satunya adalah pada pasal 16 Tatib yang mengatur proses pemilihan wagub yang tidak kuorum dalam paripurna.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaemi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada Tatib yang sudah disepakati Pansus Wagub. Dimana keputusan terakhir pemilihan ada ditangan rapimgab bukan dibalikan kepada partai pengusung.
“Yang jelas apa yang diusul Kemendagri saya belum faham landasannya. Kelihatannya perlu konsultasikan dan diskusi lagi dengan pihak Kemendagri,” kata Suhaemi melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/6/2019).
Sebagai informasi, dalam pasal 16 Tatib pemilihan wagub DKI apabila dalam rapat paripurna pemilihan wagub tidak kuorum (2/3 jumlah yang hadir) jumlah anggota DPRD DKI yang hadir secara fisik maka rapat paripurna akan ditunda keesokan harinya. Hal sama berlaku apabila rapat paripurna kedua kembali tidak kuorum maka akan ditunda selama tiga hari kemudian. Namun jika rapat paripurna mengalami deadlock maka akan dikembalikan ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Namun usulan dari Kemendagri soal aturan yang menyebut calon wagub bisa dikembalikan kepada partai pengusung apabila tak mencapai kesepakatan di rapat pimpinan gabungan (rampimgab).
Suhaemi menilai Pansus Wagub DKI tidak bisa menelan mentah-mentah dari Kemendagri soal usulan pasal 16 Tatib pemilihan Wagub. “Saya sendiri tidak paham landasannya apa Kemendagri mengatakan kedua calon wakil gubernur (cawagub) bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak ada kesepakan dalam pemilihan. Sebaiknya ini ditanyakan ke Kemendagri langsung kenapa tafsirnya bisa seperti itu,” ujar Suhaimi.
Usulan tersebut menurut Suhaemi bertentangan dengan pernyataan Kemendagri sebelumnyayang pernah memberikan penjelasan kepada media, kalau DPRD DKI tidak bisa menolak calon wagub yang sudah diajukan oleh partai pengusung.
“Tapi kemarin dihadapan pansus wagub, pihak Kemendagri justru memberikan penjelasan yang berbeda, Kemendagri menyebut kalau cawagub yang sudah disodorkan ke DPRD DKI bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak putus juga di rapimgab. Inikan jadi aneh,” tandas Suhaimi. (Zat)







