Jakarta, Harian Umum - Dugaan politik uang dalam proses pemilihan wagub DKI semakin merebak. Alhasil kinerja pansus (panitia khusus) menjadi sorotan sejumlah pihak.
"Wajar juga bila lambannya kinerja pansus menimbulkan kecurigaan publik adanya money politic," ujar Direktur Eksektif Jakarta Public Service, Syaiful Jihad, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Syaiful mengingatkan, anggota DPRD DKI khususnya Pansus Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DKI agar tidak membuat peraturan yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sebab publik senantiasa mengamati dan mengikuti perkembangan proses pemilihan calon pendamping Gubernur Anies tersebut.
"Jadi jangan bikin peraturan berupa pasal-pasal yang aneh. Ada rujukannya apakah itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam negeri dan peraturan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat pansus lanjutan hari ini Selasa, (25/6/2019) pansus pemilihan wagub DKI Jakarta melakukan pembahasan pasal-pasal tata tertib pemilihan wagub yang akan dilaksanakan paripurnanya pada 22 Juni mendatang.
Dalam sejumlah pasal yang sudah diketok oleh pansus, salah satunya dalam pasal 16 tatib DPRD DKI, jika terjadi deadlock atau tidak kuorum maka akan dikembalikan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
"Apabila tidak kuorum dua kali, maka rapat paripurna pemilihan wagub akan digelar tiga hari kemudian. Namun jika kembali tidak kuorum maka akan dikembalikan dan diputuskan dalam rapim. Yang didalamnya ada ketua fraksi di DPRD. Sudah disetujui," ujar wakil ketua pansus wagub, Bestari Barus dalam sidang pengesahan tatib pemilihan wagub, di DPRD DKI.
Selain pasal kemungkinan deadlock paripurna, dalam pembahasan juga menyinggung soal syarat kuorum jumlah anggota DPRD.
"Sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota DPRD 106 harus dihadiri atau 50 persen plus satu. Dan harus dihadiri wagub. Itu pun sudah disetujui," beber Bestari.
Untuk pasal lainya yang ada dalam tatib. Pansus mengatur sejumlah aturan yang tidak jauh berbeda dari proses pemilihan yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan kepala daerah dan pileg. (Zat)







