Jakarta, Harian Umum - Pansus (panitia khusus) wakil gubernur DKI mendapat arahan dari Kemendagri terutama terkait aturan kuorum dalam rapat paripurna pemilihan wagub.
Anggota pansus wagub DKI Gembong Warsono mengatakan dalam audiensi, Kemendagri menekankan soal aturan kuorum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, ada enam agenda dalam rapat paripurna menggunakan aturan 2/3 dinyatakan kuorum. Atau setara 70 anggota dewan yang hadir secara fisik.
"Seperti rapat paripurna hak interpelasi dan rapat paripurna pengesahan Raperda, dua agenda rapat paripurna tersebut menggunakan aturan 2/3 dinyatakan kuorum. Di luar itu, untuk pemilihan wagub menggunakan 50 persen plus satu," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).
Gembong melanjutkan, dalam rapat paripurna pemilihan wagub nanti, apabila tidak mencapai kuorum atau deadlock maka akan diundur selama tiga jam. Apabila kembali deadlock, akan digelar keesokan harinya.
"Apabila rapat paripurna pemilihan wagub deadlock maka akan dikembalikan ke Rapimgab (rapat pimpinan gabungan)," katanya.
Namun Gembong menambahkan, dalam Rapimgab bukan untuk memilih wagub namun menentukan proses selanjutnya. "Rapimgab membuat proses untuk memilih wagub selanjutnya. Karena dalam Rapimgab hanya pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi," tandas politisi PDIP tersebut.
Sementara Anggota Pansus wagub lainnya Ahmad Yani mengatakan, Kemendagri melakukan koreksi terhadap tatib pemilihan wagub yang diajukan Pansus wagub DKI. Setelah itu, tatib yang sudah direvisi Kemendagri akan dikembalikan ke DPRD DKI untuk disahkan.
"Kemendagri mengakui tatib pemilihan wagub sudah baik. Setelah dikoreksi nantinya akan dikembalikan ke DPRD DKI kemudian diparipurnakan pada Rabu (10/7/2019)," terangnya. (Zat)






