Jakarta, Harian Umum - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menemukan adanya ketidaknetralan para penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawasluz juga aparatur negara, selama tahapan-tahapan Pilpres 2024.
Ketidaknetralan itu ditengarai menguntungkan pasangan nomor urut 2 yang diusung Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam jumpa pers di Markas Pemenangan AMIN di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023), THN menemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, tetapi tidak ada tindakan sebagaimana mestinya dari aparat terkait, khususnya KPU dan Bawaslu beserta jajarannya.
Dalam jumpa pers tersebut THN membagi pelanggaran yang ditemukan menjadi lima.klaster.
Klaster pertama adalah putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk menjadi Cawapres.
"Perkara ini merupakan bentuk manipulasi/malpraktik peraturan perundang-undangan yang terjadi secara gamblang dan menghentak nalar publik," kata Ketua THN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers tersebut.
Klaster kedua adalah laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Pada klaster ini ada lima laporan yang disampaikan ke Bawaslu, di mana tiga di antaranya dilakukan gibran.l
Kelima pelanggaran yang dilakukan Gibran adalah:
1. Kampanye di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di GBK, Jakarta, meski belum masuk masa kampanye. Dalam acara ini, sebagian kepala desa yang hadir mengenakan kaos dengan logo Paslon 02, dan ada pembagian transport yang diduga sebagai money politics. Namun, laporan yang disertai bukti lengkap tidak ditindaki Bawaslu. Meski Bawaslu DKI mengenakan sanksi berupa teguran kepada para kepala desa yang hadir, tetapi Gibran tidak dikenai sanksi.
2. Gibran diduga kampanye di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 saat di jalan itu diselenggarakan Car Free Day. Dalam perkara ini, Gibran bersama istri dan tim kampanye 02 membagi-bagikan susu. Meski area Car Free Day dilarang sebagai tempat kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Bawaslu tidak menindaklanjutinya dengan tanpa disertai alasan.
3. Gibran diduga berkampanye di tempat pendidikan, tepatnya di Ponpes Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Desember 2023, karena di situ Gibran menyampaikan visi misinya kepada pada santriwan dan santriwati. Namun, meski Gibran dinilai.melanggar pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan melanggar pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang melarang berkampanye di tempat pendidikan, sejauh ini Bawaslu belum menindaklanjutinya.
Empat perkara dalam klaster ini adalah
1. Pelaporan terhadap Muhaimin Iskandar karena berpantu saat pengambilan nomor urut di KPU tanggal 23 November 2023. Laporan ini diproses Bawaslu, tapi tidak terbukti melanggar peraturan.
2. Laporan terhadap Zulhas karena diduga mengampanyekan Prabowo saat Rakernas APPSI di Semarang pada 19 Desember 2023. Dalam perkara ini, Zulhas datang sebagai Mendag, tapi saat dia mengampanyekan Prabowo, dia diduga menistakan Islam. Tetapi kampanye terselubung Zulhas ini tidak ditindaklanjuti Bawaslu.
3. Seorang santri bernama Eka Anugerah meminjamkan 100 mobil untuk kampanye AMIN, dilaporkan ke Bawaslu
4. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melakukan pencoblosan di Desember 2023 ini dengan dalih kalau tidak segera dilakukan pencoblosan, pengiriman surat suara tak bisa dilakukan karena ada perayaan Tahun Baru Imlek.
Menurut THN AMIN, ini bentuk ketidakprofesonalan.KPU, dan seharusnya diproses Bawaslu.
Klaster ketiga, laporan THN ke Bareskrim Polri
Pada klaster ini, THN AMIN mengungkap kalau pihaknya telah mencoba melaporkan Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan dalam acara Rakernas APPSI, tetapi ditolak dan kemudian disarankan untuk melapor ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat), tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya.
Selain itu, THN juga mengabarkan kalau pihaknya.mendampingi Ketua Bronies Yusuf Blegur yang dilaporkan ke Polres Depok karena opini berjudul "Capres HMI versus Capres GMNI", tapi sampai sekarang status kasus ini tak jelas
"Jika bukan tindak pidana, seharusnya kasus dihentikan," kata Ari.
Pada klaster keempat, THN mengungkap kasus-kasus yang dilaporkan ke KPU.
Yang dilaporkan adalah yang terjadi pada Debat Caores Pertama. THN mengendus adanya pelanggaran pada porsi tempat duduk pendukung Paslon,karena tempat duduk untuk pendukung Paslon 02 melebihi porsi, yaitu 35 atau 40 orang.
THN juga mengadukan tindakan provokatif Gibran dengan bangkit dari kursi dan menggerak-gerakan tangan untuk mendapatkan dukungan dari pendukung. Pengaduan tentang ini tidak direspon KPU, dan tindakan Gibran itu terjadi lagi saat Debat Cawapres pada 22 Desember 2023.
Saat Debat Cawapres, THN meminta kepada KPU agar mengecek alat canggih seperti earpiece atau penyiaran telinga yang dipandu tim kampanye, tapi tak direspon. Kemudian saat debat publik ramai karena Gibran menggunakan tiga alat yang satu di antaranya diduga earpiece.
Pada klaster kelima, THN mengungkap kalau izin AMIN di enam lokasi dicabut. Izin yang dicabut adalah:
1. Izin silaturahmi Akbar di Taman Sultanah Safiatuddin Aceh
2. Izin pemakaian Stadion Patriot Candra Haga Bekasi untuk acara senam yang akan dihadiri Anies
3. izin penggunaan tempat untuk safarimpolitik Anies di Pekanbaru Riau
4. Upaya pencabutan izi. Di Ciamis, Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris sehingga acara tetap berjalan
5. Izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung
6. Izin acara Desak Anies di area terbuka Taman Budaya NTB, sehingga acara dipindah ke Amanah Food C
"Pilpres 2024 masih dibayangi banyak persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan. Yang paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas para penyelenggara maupun aparatur negara," kata Ari.
Ia berharap semua pihak memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum. Apalagi karena Indeks Persepsi Korupsi mengalami penurunan empat poin, terburuk dalam sejarah reformasi.
"Untuk menjaga integritas Pilpres, kami menuntut para penyelengga pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional demi terwujudnya pemilihan umum yang berintegritas. Selain itu juga meminta kepada DPR untuk memperkuat peran pengawasan terhadap panyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional.Kami juga menuntut kepada aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis," tegas Ari.
Atas pertanyaan wartawan, Ari tak memungkiri kalau ketidaknetralan penyelenggara Pemilu dan aparatur negara menguntungkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Sementara Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus mengatakan, pihaknya menaruh perhatian besar agar Pilpres 2024 berjalan fair dan tidak diciderai oleh berbagai laku kecurangan yang mengancam integritas pilpres.
"Di sinilah letak pentingnya Tim Hukum Nasional AMIN yang dipimpin Bapak Ari Yusuf Amir," ujarnya.(rhm)