Jakarta, Harian Umum - Komisi A DPRD Propinsi DKI Jakarta memandang, selainnya mengaplikasikan mekanisme kerja hybrid atau work from home (WFH) 50% untuk ASN di lingkungan Pemerintah provinsi, perlu peluasan sesuatu peraturan untuk menekan emisi karbon kepada masyakat di Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD Propinsi DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengajukan usul, selainnya mengaplikasikan WFH 50%, memerlukan peraturan mengharuskan pemakaian angkutan umum untuk ASN yang work from office (WFH) supaya usaha pengatasan pencemaran udara Jakarta berjalan efisien.
"Peraturan itu semakin lebih diperlebar, saat munuju ke kantor (WFO) seharusnya tidak memakai kendaraan individu yang beremisi karena mengakibatkan pencemaran atau pencemaran udara yang tidak bagus," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Di peluang yang masih sama, Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi DKI Jakarta Muhammad Arif Rachman menerangkan, pemerlakukan WFH 50% berdasar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Lembaga Pemerintahan dan Karyawan Aparat Sipil Negara, penyelengaraan aktivitas KTT ASEAN ke-43, dan usaha menekan pencemaran pencemaran udara di DKI Jakarta.
Walaupun belum sempat dinilai maksimal, Arif mengharap dengan pemberlakukan WFH 50% udara di DKI Jakarta makin membaik dan bisa bawa peralihan secara krusial. Disamping itu dia menghimbau, perusahaan swasta atau lembaga yang lain sanggup mengaplikasikan WFH supaya sanggup menekan tingginya pencemaran udara di Jakarta.
"Efektivitasnya kita mengharap dengan wfh 50% ini sekurang-kurangnya bisa bawa peralihan. Walaupun kemungkinan semestinya aplikasinya bukan hanya dilingkup ASN saja tapi di luar dari ASN, apa dari swasta atau dari kelembagaan yang lain," pungkasnya.