Jakarta, Harian Umum - Polisi menetapkan seorang dokter berinisial M sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 3 tahun yang terjadi di RS Bahagia, Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappicini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dokter ini dikabarkan merupakan seorang pensiunan PNS dan menjabat sebagai wakil direktur RS tersebut.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan Hutagaol, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Saat ini M masih diperiksa setelah ditangkap pada Minggu (30/7/2023) malam.
"Dia koperatif," katanya.
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah videonya beredar di media sosial. Dalam video itu, M terlihat menampar korban yang masih balita itu hingga terhempas ke lantai.
Kemarahan M terjadi karena korban 'menyentu' papan catur yang sedang dimainkannya bersama seseorang, sehingga pion-pion catur itu berantakan.
Ada seorang pria yang kemudian terlihat meminta maaf, dan membereskan kembali pion-pion itu. Belakangan diketahui kalau pria itu ayah korban, dan yang juga melaporkan M ke polisi. (man)