Jakarta, Harian Umum - KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp 2,7 triliun.
Penghentian penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2024.
"Benar (SP3 sejak 2024)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (28/12/2025), dikutip dari detikcom.
Ia menilai penerbitan SP3 itu tepat, karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus itu
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.
Selain itu, sambung Budi, ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan, karena kasus ini terjadi tahun 2009, sehingga jika merujuk pada pasal suap, kasus ini jadi kedaluarsa.
"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," kata dia.
Budi juga mengatakan, SP3 itu memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.
"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.
Ia juga mengatakan, SP3 itu sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambahnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memprotes penerbitan SP3 itu, dan mengancam akan mempraperadilankan KPK.
"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (28/12/2025).
Ia mengaku sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung agar mengambilalih perkara ini, dan memulai penyudukan baru.
'"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu, tapi kalau saya melihat kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya," kata dia. (man).


