Jakarta, Harian Umum - Co Captain Tim Nasional (Timnas) pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menurunkan standar Pemilu yang kelasnya telah dinaikkan AMIN.
Hal itu disampaikan Sudirman saat memberikan sambutan setelah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi mendeklarasikan diri mendukung AMIN di Pilpres 2024.
Deklarasi itu dilakukan di Rumah Perubahan AMIN di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2024).
"Saya menyebut ada dua paradoks. Yang pertama rancangan Tim 8 yang terdiri dari para pemimpin partai, lalu Badan Pekerja yang bermetamorfosis menjadi Tim Nasional, maka Pemilu tahun ini berhasil kita tingkatkan kelasnya menjadi Pemilu yang sarat dengan diskursus atau discourse tentang ide dan gagasan," kata Sudirman.
Mantan Menteri ESDM ini menambahkan, tanpa bermaksud klaim berlebihan, karena 01 terus menerus mengangkat soal itu, sehingga mengerek kelasnya, dan seiring dengan itu maka isu mengenai petarungan Cebong dan Kampret dan Cebong versus Kadrun, hilang.
"Itu juga terjadi berkat para pendorong, para relawan di seluruh daerah, tapi di sisi lainnya yang menjatuhkan siapa?" tanya Sudirman kepada peserta deklarasi yang berjumlah 50 orang dan berasal dari 15 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara itu.
Sudirman menjawabnya sendiri:
"Pemimpin tertinggi negara ini. Paradoks luar biasa, Presiden menurunkan sedemikian rupa standar Pemilu dengan memaksakan anaknya yang belum memenuhi syarat sampai melanggar undang-undang, melanggar etik segala macem. Ini adalah gap yang luar biasa," katanya.
Sudirman juga mengungkap adanya paradoks lain yang terjadi di kalangan anak muda.
"Begitupun paradoks yang lain adalah soal anak-anak muda," katanya.
Ia menyebut di satu sisi ada anak-anak muda yang dengan segala kreativitasnya bergerak menggelorakan perubahan dengan simbol-simbol pengetahuan, simbol-simbol teknologi, menyentuh rasio, mendorong perasaingan yang sehat, tapi paradoks lainnya adalah ada anak muda yang menyederhanakan proses seolah-oleh dengan menjadi anak siapa, dia bisa menjadi siapa-siapa.
"Paradoks itu mewarnai Pemilu, tapi kita yakin suasana sedang berkembang untuk meluruskan arah bernegara, terutama kalau (AMIN) memenangkan Pemilu ini," katanya.
Paradoks anak muda ini jelas mengarah ke Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo, dan saat ini menjadi Cawapres bagi Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Gibran menjadi Cawapres berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-21/2023 yang membuat ketua MK yang juga pamannya Gibran, Anwar Usman, dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinyatakan melanggar etika berat.
Sebab, MK merupakan lembaga yang tidak berwenang membuat undang-undang dan merevisinya, tetapi putusan MK nomor 90 merevisi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga aturan huruf q yang semula hanya menetapkan bahwa syarat menjadi Capres/Cawapres minimal 40 tahun, ditambah syarat lain berupa yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk kepala daerah.
Akibat putusan itu, Gibran yang baru berusia 36 tahun dan sedang menjadi walikota Solo, dapat menjadi Cawapres.
Para pengamat meyakini, Anwar diintervensi Jokowi yang merupakan kakak iparnya, sehingga oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Anwar dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan nepotisme dan melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Tak hanya itu, dengan tuduhan yang sama, Jokowi dan keluarga digugat ke PTUN oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) agar putusan MK nomor 90 itu dibatalkan; dan Jokowi, juga istrinya (Iriana), Anwar Usman dan Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan nepotisme.
Lebih parah lagi, Jokowi telah terang-terangan memihak dan berkampanye untuk Paslon nomor urut 2 demi menjadikan Gibran sebagai wapres periode 2024-2029.
Semua ini dilakukan Jokowi karena dia ingin terus berkuasa, karena kebijakan-kebijakannya sejak menjadi presiden pada 2014, banyak yang melanggar konstitusi dan aturan perundang-undangan, bahkan berpotensi pidana.
Para pengamat, termasuk Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah mengatakan, Jokowi sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan oleh DPR, tetapi sayangnya DPR yang seharusnya menjadi pengawas kinerja Jokowi, justru menjjadi kolaboratornya, sehingga bahkan kebijakan Jokowi yang kontroversial, seperti ketika menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Kesehatan, justru disahkan menjadi undang-undang. (rhm)







