Jakarta, Harian Umum - Pelaku ujaran kebencian Steven Hadi Surya Sulistyo, 26 tahun terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, 43 tahun, di Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017, ternyata kabur ke luar negeri. Kepergian Steven Hadi Surya Sulistyo tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Rabu 26 April 2017 sore. Yang bersangkutan terbang dari Bandara Soekarno Hataa Jum'at 14 April 2017 pukul 06.37 WIB.
''Ya Steven sudah ke luar negeri sebelum Imigrasi menerima laporan perkara,'' kata Irwan Anwar yang menyebutkan pesawat yang ditumpanginya menuju Singapura.
Selain Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimum Polda NTB juga ikut menangani perkara Steven setelah menerima pengaduan perkara oleh Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, Senin 17 April 2017.
Mereka mewakili 10 orang warga dari berbagai profesi dan lembaga sosial di Mataram yang menyatakan Steven Hadi Surya Sulistyo melakukan perbuatan tindak pidana penistaan rasial
Menurut salah seorang pengacaranya Abdul Hadi Muchlis, disebutkan bahwa Steven diduga melakukan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Dan 2.
Tindak Pidana Penistaan Rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP.dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan Golongan Penduduk Indonesia dan/atau Ras dan Etnis (suku, daerah, agama, asal usul, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum ketatanegaraan).







